Korban Eksekusi Lahan Tinggal di Madrasah

PANGKALAN, RAKA – Dua minggu setelah eksekusi lahan tol Japek II sisi selatan di Dusun Citaman, Tamansari, Kecamatan Pangkalan oleh Pengadilan Negeri Karawang masih menyisakan duka bagi keluarga terdampak.
Misalnya, pengajar RA Sirojul Athfal Siti Mariah Ningmas mengatakan, sejak rumahnya dihancurkan saat eksekusi lahan pada Senin (31/1), pihaknya beserta keluarga terpaksa harus menempati sementara bangunan sekolah DTA Sirojul Athfal yang tak jauh dari lokasi lintasan jalan tol Japek II di Citaman. “Dari semenjak eksekusi itu sudah tinggal di lembaga (sekolah),” ujarnya, saat ditanya melalui video call, Selasa (14/2).
Lebih lanjut Ningmas mengatakan, selain dirinya ada dua keluarga lainnya yang tinggal di bangunan sekolah tersebut yaitu keluarga orang tuanya dan adiknya. Ia mengaku dua ruang kelas dan satu kantor itu dijadikan tempat tinggal sementara. “Tempatnya juga dekat kamar mandi WC,” imbuhnya.
Kepala sekolah Sirojul Athfal itu juga mengatakan, dengan adanya keluarga yang mengungsi di sekolah ini membuat kegiatan belajar mengajar terhambat. Karena dari empat ruang belajar itu kini jadi dua kelas saja yang terpakai. “Sekolah ini kan ada pagi sama sore, tapi sekarang dua ruangannya dipakai buat keluarga. Makanya engga nyaman,” ujarnya.
Menurut Ningmas, tanah milik keluarganya yang terkena gusuran seluas kurang lebih 1.069 meter tersebut hanya dihargai Rp200 ribu per meter. Padahal jarak tempuh lahannya itu tidak jauh dari jalan utama Pangkalan. “Tanahnya juga tidak jauh dari jalan utama, masa dihargai Rp200 ribu,” ujarnya.
Ningmas mengaku belum mengambil uang ganti tanah yang dititipkan di Pengadilan Negeri Karawang. Karena ia mengaggap uang ganti tanah tersebut tidak layak dan murah. Ningmas bersikeras menginginkan harga yang layak sehingga nantinya bisa kembali membeli tanah. “Engga layak aja harganya, engga mau, sekarang beli (tanah) mahal,” ujarnya.
Ningmas mengaku belum mengetahui akan membangun rumah di mana, dan sampai saat ini dirinya masih mencari tanah untuk tempat tinggalnya. Menurut dia, sekarang saja harga tanah di Desa Tamansari sudah mahal. “Setelah tanya-tanya harga tanah di sini sudah ada yang 400 ribu, 600 ribu, ada juga 650 ribu per meter. Apalagi yang di dekat jalan,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu Didin M Muchtar menyebut, pihaknya beserta puluhan masyarakat terdampak eksekusi lahan akan menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pengadilan Negeri Karawang. Kata Didin, gugatan itu akan dilakukan karena harga ganti tanah dinilai teramat murah. “Kita akan melakukan gugatan dan bersurat ke presiden di minggu-minggu ini. Mungkin kalau gugatan ini tidak ada titik temu di PN Karawang, kita akan ke PTUN,” katanya.
Didin menyebut isi surat yang akan dilayangkan ke presiden itu seputar harga tanah yang dinilai murah oleh tim KJPP. Kata dia, warga Citaman ini sejatinya tidak menghalangi proyek strategis nasional, justru pihaknya mendukung percepatan pembangunan tol Japek II sisi selatan. “Hanya saja ganti tanah sama bangunannya mohon untuk ditinjau ulang, karena harga yang keluar dari KJPP itu tidak layak,” imbuhnya.
Kata Didin melanjutkan tim KJPP telah menetapkan harga lahan itu dari mulai Rp155 ribu sampai Rp660 ribu per meter, bagi dia harga tersebut dianggap tidak layak. Pihaknya menginginkan tanah di sana minimal dihargai Rp300 ribu sampai 1,5 juta per meter. “Paling ujung di dalam yang dihargai 155 ribu oleh KJPP, (harapannya) jadi 400 ribu atau 300 ribu,” jelasnya.
Didin menyebut warga yang belum mengambil uang ganti tanah di Pengadilan Negeri Karawang sebanyak 24 keluarga dari sekitar 30 bidang tanah, dan ia memastikan puluhan warga itu memiliki surat tanah. Kata dia, nantinya warga disampaikan pengacara yang akan turut menggugat keputusan KJPP dan PUPR ke Pengadilan Negeri setempat. “Warga didampingi pengacara, paling nanti saya yang banyak komunikasi,” ujarnya.
Panitra Muda Perdata Pengadilan Negeri Karawang Gatot Hadi Purwono menyebutkan pasca eksekusi lahan ini sudah ada warga terdampak yang mengambil uang ganti tanah yang dititipkan di Pengadilan Negeri Karawang. Dan ada juga sejumlah warga yang belum mengambil uang tersebut. “Masih banyak tapi jumlahnya engga tau pasti,” kata Gatot sapaan akrabnya melalui layanan daring.
Camat Pangkalan Rully Sutrisna mengaku tidak mengetahui pasti soal kisaran harga tanah di wilayah kerjanya, termasuk tanah di Dusun Citaman, yang terdampak lintasan tol Japek II. Pihaknya menyebutkan pemerintah kecamatan setempat hanya mengikuti keputusan pengadilan untuk soal eksekusi lahan. “Kalau dari pemerintah mah ikuti aturan yang ditetapkan pemerintah saja melalui NJOP yang tertera di SPPT PBB atau bisa konfirmasi ke BPN selaku panitia pembebasan tanah tol japek II sisi selatan,” terangnya.
Sementara itu, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Karawang dan Kepala Desa Tamansari belum dapat dimintai keterangan. Termasuk KJPP dan Kementerian PUPR. (mra)