HEADLINEKarawang

Pertamina Bayar Kompensasi Nelayan Maret 2021

BAHAS KOMPENSASI: Perwakilan nelayan, sekda dan perwakilan Pertamina bahas kompensasi kebocoran minyak.

KARAWANG, RAKA – Pembayaran kompensasi PHE ONWJ atas terjadi kebocoran oil spil dua tahun lalu mendapat titik terang. Rencananya, Maret 2021 mendatang kompensasi akan dibayarkan semua.

Sejumlah nelayan perwakilan dari lima desa kembali mendatangi Kantor Bupati Karawang. Kedatangan para nelayan dari masing-masing desa ini ialah untuk meminta kejelasan terkait kompensasi yang diberikan PHE ONWJ atas terjadi kebocoran oil spil dua tahun lalu. Sejak terjadinya kebocoran oil spill di laut utara Karawang, kompensasi untuk para nelayan belum kunjung ada kejelasan. Hingga memasuki tahun 2021, para nelayan yang terdampak akibat peristiwa kebocoran tersebut belum mendapatkan kompensasi.

Salah satu nelayan Sungaibuntu, Kecamatan Pedes Warsad (45) mengatakan, kedatangan ia bersama perwakilan nelayan yang lain ialah untuk menuntut janji dari pihak Pertamina mengenai kompensasi atas terjadinya kebocoran oil spill yang merugikan para nelayan. Pasca terjadinya kebocoran, satu orang nelayan meminta kompensasi sebesar Rp150 ribu perhari selama 4 bulan. Tetapi sampai saat ini, kompensasi tersebut belum kunjung didapatkan oleh nelayan. “Kami sebagai nelayan menuntut janji pihak PHE ONWJ yang hanya sebatas janji saja,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (3/2).

Warsad menuturkan, sejak terjadinya kebocoran yang merugikan para nelayan, kompensasi yang sudah diberikan oleh pihak pertamina kepada nelayan hanya Rp1,8 juta untuk satu orang nelayannya. Untuk itu, ia meminta agar Pertamina segera melunasi sisa kompensasi yang harus diberikan kepada nelayan. “Kami perwakilan dari 5 desa, ingin dibayarkan secepatnya,” ujarnya.

Senada dikatakan Rasam (45), perwakilan nelayan Pasir Putih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Ia meminta agar Pertamina segera menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan kompensasi kepada para nelayan yang terdampak. Karena sudah hampir dua tahun sejak terjadinya kebocoran, kompensasi belum sama sekali diterimanya.
“Kalau saya sama sekali belum dapat. Di Sukajaya masih banyak yang belum dapat sama sekali. Karena masuknya gelombang C, yang masuk A dan B sudah nerima 1,8 juta. Kalau yang gelombang C belum nerima sama sekali,” tuturnya.

Ia meminta, usulan 150 ribu perhari itu dihitung selama 6 bulan. Karena walau dampak kebocoran itu selama 4 bulan, tetapi proses pemulihan selama 2 bulan juga harus dihitung. Karena itu menjadi kerugian bagi para nelayan. “Jelas kami kena dampak murni 70 persen berkurang penghasilan. Juli 2019 sampai satu tahun baru mulai berangsur tetapi belum total,” jelasnya.

Coorporate Secretary PHE Whisnu Bahriansyah menuturkan, penyelesaian kompensasi memang harus dilakukan. Pihaknya juga akan menyelesaikan kompensasi tersebut. Tetapi, penyelesaian kompensasi ini harus dilakukan dengan cara yang benar dan baik. “Agar kompensasi ini tepat sasaran. Tidak salah alamat,” tuturnya.

Pasca terjadinya kebocoran, kata dia, pihaknya sudah memberikan kompensasi tahap awal sebesar Rp1,8 juta untuk satu orang nelayan. Jumlah penerima kompensasi pada tahap awal ini sebanyak 9.965 orang.

Dikatakan dia, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap usulan penerima kompensasi. Menurutnya, proses tersebut cukup memakan waktu yang lama. Karena jumlah yang harus diverifikasi mencapai belasan ribu orang. “Verifikasi ini sudah hampir selesai. Data semua pengajuan mencapai 15 ribu. Tetapi ini terus bergerak, bisa ada penambahan atau pengurangan,” katanya.

Ditambahkannya, bagi nelayan yang sama sekali belum menerima pada tahap awal, akan diberikan sekaligus pada saat verifikasi final. Sedangkan yang sudah mendapatkan Rp1,8 juta, setelah hasil verifikasi nanti tinggal menerima sisanya. “Semisal nanti hasil verifikasi itu diketahui nominalnya berapa, kemudian dikurangi yang tahap awal,” tandasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, hasil dari audiensi kemarin sudah disepakati antara nelayan dan pihak pertamina. Kompensasi untuk para nelayan akan dicairkan paling lambat Maret 2021. Kemudian CPCL kelompok C atau yang belum menjadi penerima pada tahap 1, akan dibahas oleh tim dan kemudian dibuatkan SK oleh bupati.

Sekda menjelaskan, yang disanggupi akan dicairkan pada bulan Maret 2021 khusus untuk nelayan, wisata bahari dan pohlaksar. Sedangkan untuk masyarakat terdampak lain, belum bisa diselesaikan pada Maret nanti. “Pokoknya Maret ini nelayan pasti semua, pohlaksar tidak semua karena datanya masih diinventarisir. Kemudian untuk tambak juga datanya masih diinventarisir,” ucapnya.

Sementara Ketua Serikat Nelayan NU Jawa Barat Muslim Hafid yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, dari hasil audiensi dengan pihak pertamina dan pihak pemerintah ini dihasilkan beberapa poin. Yang pertama ialah verifikasi final dari Pertamina dan akan dicairkan pada bulan Maret. Kedua, tugas Pemda Karawang ialah mengeluarkan SK CPCL. Terkait besaran kompensasi, pihak pertamina masih akan melakukan diakusi dengan timnya dan bekerja sama dengan IPB.
“Nominalnya akan disosialisasikan sebelum pencairan. Saya haraf kompensasi untuk nelayan ini segera diselesaikan. Karena sudah 2 tahun tetapi belum juga selesai,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button