KTP Wajib Diambil Sendiri
KARAWANG, RAKA – Ratusan Blangko Katu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah dicetak belum 100 persen didistribusikan kepada masyarakat. Namun warga sendiri diminta untuk mengambil ke kecamatan masing-masing. “Bulan Desember 2018 dan bulan Januari tahun ini sudah tercetak, warga yang haruis mengambil sendiri ke kecamatan sesuai dengan antrian,” ujar Kasi Kependudukan Kecamatan Karawang Barat, Oyok SH, kepada Radar Karawang, Selasa (19/2).
Kata Oyok, warga yang datang ke kantor kecamatan dengan membawa antrian percetakan KTP, sesuai dengan yang diinformasikan pada waktu sebelumnya saat pengajual KTP. “Kita suka informasikan melalui kelurahan, KTP saat ini bagi warga langsung datang ke sini,” katanya.
Dilanjutkan Oyok, dirinya tidak tahu pasti berapa keping KTP-el yang sudah didistribusikan ke kantor Kecamatan. Sebab dirinya tidak diberikan data dari Disdukcatpil kepada siapa saja KTP-e harus diberikan. “Bila ada dua orang datang kesini bawa antrean kita layanai. Setahu saya data terahir yang diberikan sampai pada 500 KTP. Untuk bulan ini sebagian saja yang sudah, secara bertahap kita distribusikan,” katanya.
Lurah Adiarsa Barat Ivan Christianto menyampaikan, jika pihak kelurahan saat ini tidak tahu pasti mengenai KTP-el didistribusikan kemasyarakat seperti apa. “Percetakan KTP yang saya tahu sudah bagus, begitu dari kecamatan langsung disampaikan ke masyarakat tidak pernah disimpan kalau ada masuk ke kelurahan mah. Warga langsung ambil ke kecamatan saat ini tidak ada lagi ke kelurahan untuk KTP,” bebernya. (apk)