Kuota Bantuan UMKM 12 per Kecamatan
KOTABARU, RAKA- Program bantuan bahan atau alat kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Karawang, melalui Dinas Koperasi dan UMKM, tentunya akan membantu pelaku UMKM dalam peningkatan usaha.
Warga Desa Wancimekar Tarkim (46) mengatakan, ketika pandemi covid-19 usaha pembuatan topinya mengalami penurunan yang saat drastis, selain alatnya langka dan naik, juga kesulitan untuk mengirimkan topi kepada konsumen karena pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Akibat pandemi ini usaha topi saya mengalami penurunan drastis, bahkan saya harus menjual mesin jahit, namun saat ini pandemi sudah mulai berlalu tetapi saya tidak mempunyai salah satu mesin untuk mempercepat pembuatan topi dan hasilnya lebih jauh bagus,” tutunya.
Tarkim menambahkan, mendengar adanya program bantuan alat produksi dari Dinas Koperasi dan UMKM, ia pun membuat proposal dan persyaratan lain seperti NPWP.
“Saya senang sekali ternyata pemerintah ada program bantuan alat, saya sudah mengajukan proposal ke dinas beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan kalau saya benar-benar mendapat bantuan tersebut atau tidak. Jadi saat ini saya nunggu bantuan tersebut, karena bantuan ini dapat membantu usaha saya,” katanya.
Kepala bidang pemberdayaan usaha mikro pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang , Agus Jaelani mengatakan, untuk bantuan alat tahun tidak berbeda dengan tahun sebelumnya sekitar 400 barang seperti gerobak, minibut, service Ac, alat perbengkelan, mesin jait dan alat sablon. Untuk anggaran per pelaku UMKM 5 juta sudah dengan pajak dan yang lainnya. “Program ini masih dalam proses, namun sudah ada yang simbolis berupa piagam, nanti untuk barang tergantung kesanggupan vendor, jadi vendor harus menyiapkan untuk simbolis, untuk Kecamatan satu untuk simbolis di acara paten,” paparnya.
Agus menjelaskan, untuk pelaku UMKM yang menginginkan bantuan barang harus membuat proposal yang harus di tanda tangan pelaku UMKM, Kepala Desa dan Camat. Dari 400 kuota maka per kecamatan kuotanya sekitar 11 sampai 12. “Pelaku UMKM harus mengantarkan proposal ke sini karena sebagai bukti kalau mereka memohon dan kita jelas mengasihkannya. Untuk pengusaha pemula yang sama sekali baru membuka usaha tetapi tidak ada barang, contohnya mau buka sablon mereka harus mau dilatih dulu di dinas tenaga kerja, paling lama seminggu, ketika sudah mendapat sertifikat nanti di foto copy dan di kasihkan ke sini, nanti alat sablonnya dikasihkan,” terangnya.
Agus menambahkan, meskipun pelaku UMKM sudah mengirimkan proposal tetapi tidak langsung diberikan bantuannya, karena harus dilakukan survei ke lokasi untuk membenerkan bahwa pengajuan proposal benar pelaku usaha, selanjutnya 400 penerima diajukan kepada Bupati Karawang lalu vendor untuk menyiapkan barang tersebut. “Pemerintah daerah membantu masyarakat agar usahanya meningkat dan lebih maju. Soalnya UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Harapanya pemerintah daerah memberikan bantuan UMKM supaya menambah penghasilan bagi keluarga sendiri, dan dapat menjual dan meningkatkan produk supaya produknya laku di pasaran nasional,” terangnya. (zal)