Karawang
Trending

Kurir Lex Tetap Gagal Dapat Bonus Hari Raya

Radarkarawang.id – Kurir Lex (lazada exspress) melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang yang membahas tuntutan para kurir mengenai Bonus Hari Raya (BHR).

Namun, dalam hasil mediasi tersebut perusahaan tetap tidak memberikan BHR kepada kurir Lex, karena surat yang dikeluarkan kementerian adalah bersifat imbauan dan kurir Lex tidak berbasis aplikasi.

Kurir Lex Karawang Astriyanto mengatakan, hari ini Kamis (20/3) pihaknya melakukan audiensi dengan pihak perusahaan di Kantor Disnakertrasn Kabupaten Karawang yang dihadari juga instansi terkait.

Baca Juga : Marak Tawuran Hanya untuk Konten

“Mediasi ini terkiat tuntutan kami agar pihak perusahaan yang mempekerjakan kami dapat memberikan Bonus Hari Raya lebaran tahun 2025,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (20/4).

Dijelasnya juga, adapun hasil dari mediasi tersebut adalah pihak perusahaan tempat pihaknya bekerja tetap belum dapat memberikan BHR lebaran tahun 2025 dengan alasan surat yang dikeluarkan kementerian adalah hanya sekedar imbauan.

“Yang kedua kurir Lex Lazada juga tidak berbasis aplikasi. Saya pribadi sebagai kurir menerima. Mudah-mudahan di tahun depan perusahaan dapat memberikan BHR, bahkan Tunjangan Hari Raya (THR),”paparnya.

Tonton Juga : BINTANG BELANDA TANGANI TEKNIK TIMNAS

Menurutnya, meskipun pihaknya telah menerima tidak adanya BHR untuk tahun ini, tetapi pihaknya sangat menyayangkan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan kementerian hanya sebatas imbauan saja, sehingga tidak ada kekuatan hukumnya.

“Tolong kepada pemerintah jika ingin membuat surat edaran atau imbauan yang benar-benar legalitas kepastian hukumnya, artinya surat yang telah dikeluarkan pemerintah sudah bersifat kepastian,” tutupnya. (zal)

MEDIASI: Disnakertrans memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan kurir Lex.

Related Articles

Back to top button