HEADLINEKARAWANG

Lahan Pasar Cikampek 1 Digugat

SENGKETA: Lahan Pasar Cikampek 1 digugat ke pengadilan karena dianggap bukan milik Pemda Karawang.

CIKAMPEK, RAKA – Belum juga tuntas soal sengketa pengelolaan, kini muncul lagi masalah baru di Pasar Cikampek 1. Tanah pasar seluas 6,8 hektare digugat oleh orang yang mengaku ahli waris Sijem Nji.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek 1 (IPPTU) Billy Wahyu mengatakan, permasalahan di Pasar Cikampek 1 tak pernah tuntas. Dari awal pembangunan sampai sekarang selalu ada persoalan. Kini, muncul lagi baligo yang dipasang di area pasar bahwa lahan Pasar Cikampek 1 miliki ahli waris Sijem Nji. “Lagi-lagi, yang dirugikan adalah pedagang,” katanya, Rabu (6/11).

Selama ini, lanjutnya, untuk pengelolaan pasar tidak ada sinergi antara pengelola dengan para pedagang. Sebab, dalam keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan tidak melakukan musyawarah terlebih dulu dengan pedagang. “Jelas murugikan untuk para pedagang. Sekarang pun pembuatan auning atau kips baru untuk pedagang kaki lama di sebelah timur Pasar Cikampek tidak sesuai site plan pemda dan tidak surat perizinin, serta tidak melakukan musyawarah bersama para pedagang. Saya harap, pemerintah jangan hanya menonton atau berdiam diri, selasaikan permasalahan ini sampai tuntas,” pintanya.

Sementara itu, Manajer PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) Henny Haddade mengatakan, tanah Pasar Cikampek 1 bukan milik pemerintah daerah. Akan tetapi milik ahli waris Sijem Nji seluas 6,8 hektare. “Saya bisa saja tuntut pemda, sudah berjuang habis satu miliar, ternyata selam pasar ini bukan miliknya,” ujarnya.

Ia mengaku kesal, sudah dibohongi oleh pemerintah daerah. Sebelum dibangun seperti sekarang, memang benar dulunya itu ada pasar, tapi tidak tahu siapa pemilik tanahnya kemudian direvitalisasi. “Dalam lelang itu kami yang menang. Tahun 2009 PKS karena tanah ini milik pemda, maka dari itu kami membangunnya. Namun pada kenyataan, tanah ini milik orang,” akunya.

Masih dikatakannya, beberapa tahun lalu, ada oknum pemda yang mempermasalahkan tanah Pasar Cikampek. “Saya tidak terima kalau saya harus kosong pasar. Soalnya, saya yang membangun, masa pemelik rumah harus dikosongkan, kalau misalkan seperti itu pemda tidak mempunyai hati nurani. Jika ingin dikelola oleh pemda, maka harus memberikan uang sebesar Rp150 miliar, baru saya serahkan,” tuturnya.

Kepemilikan lahan Pasar Cikampek 1 seluas 6,8 hektare milik ahli waris Sijem Nji, berdasarkan girik/khoit/kikiter c 377/326 dan berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Jakarta No:420-2622Dll. Serta disampaikan bahwa lahan Pasar Cikampek 1 saat ini dalam proses hukum dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No :108/G/2019 PTUN BDG tentang pembatalan hak pengelolaan lahan yang mengatasnamakan Pemda Karawang. “Jadi tanah ini tidak bersengketa, melainkan milik ahli waris, sekarang lagi proses penggugatan. Data-datanya sudah lengkap, tapi pemda tidak punya,” terangnya.

Sementara itu, Asda II Akhmad Hidayat mengaku belum ada koordinasi mengenai gugatan lahan Pasar Cikampek 1. “Terkait masalah hukumnya ke bagian hukum. Kalau di saya belum ada koordinasi,” singkatnya. (nce/acu)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button