KARAWANG

Lahan Pertanian yang Dilindungi Berkurang

ALIH FUNGSI LAHAN: Lahan pertanian di Kabupaten Karawang kerap dialihfungsikan menjadi kawanan perumahan.

KARAWANG, RAKA – Proyek Strategi Nasional (PSN) yang dibangun di Kabupaten Karawang ternyata memakan lahan pertanian yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Karawang Dalli Kusnadi menuturkan, adanya proyek stretegis nasional ini, beberapa lahan yang dilindungi terpakai oleh proyek tersebut. Namun selain PSN, ia memastikan tidak ada perubahan alih fungsi lahan.
“Lahan pertanian yang sudah dilindungi oleh Perda LP2B ada yang terpakai. Itu harus diganti oleh lahan pertanian di luar yang sudah dicantumkan dan harus yang produktif,” ungkapnya.

Berkaitan hal itu, kata Dalli, harus ada revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang yang saat ini masih tahap pengkajian. Dari 19 persyaratan administrasi dan teknis, baru 8 syarat administrasi yang selesai.

Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Karawang Dalli Kusnadi menuturkan, adanya perubahan RTRW Kabupaten Karawang ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada saat itu melakukan peninjauan kembali untuk melakukan revisi. Alasannya, di pola ruang RTRW sebelumnya ada beberapa PSN, yang kemudian proyek tersebut tidak jadi dibangun di Daerah Karawang.
“Pelabuhan yang akan dibangun di Cilamaya kan tidak jadi, jadinya di Subang. Itu sudah ada dalam RTRW kita,” kata Dalli.

Selain itu, kata dia, beberapa PSN lain seperti Tol Japek, Japek 2 Selatan, Kereta Cepat, PLTGU juga belum tercantum dalam RTRW sebelumnya. Atas dasar tersebut maka PK yang diajukan untuk revisi dikabulkan.
“Proses selanjutnya kami menyusun materi teknis dan itu sudah disusun. Dalam materi tersebut disebutkan apa saja yang berubah, struktur ruang yang lama seperti apa, dan yang baru seperti apa,” paparnya.

Dikatakan Dalli, proses perubahan RTRW ini masih panjang. Yang tengah ditempuh setelah peninjuan kembali yaitu tahap penyiapan materi merupakan tahap kedua. Di tahap ini terdapat 19 persyaratan administrasi yang baru terselesaikan 8 syarat.

Oleh karena itu, revisi RTRW ini belum tentu akan selesai dalam jangka waktu satu tahun lagi. Terlebih pada tahun kemarin pemerintah daerah fokus terhadap penanganan covid 19.
“Tahun kemarin stagnan baru 1 sampai 2 persyaratan. Kemarin dari pihak DPRD meminta tahun ini masuk pembahasan di DPRD. Kami akan lanjutkan setelah pelantikan bupati,” jelasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button