HEADLINEKARAWANG

Laporan Dugaan Politik Uang Dihentikan

KECEWA: Tim pasangan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani kecewa saat audiensi dengan Bawaslu karena laporannya dihentikan.

KARAWANG, RAKA – Laporan dugaan kasus politik uang pada Pilkada Karawang yang dilakukan salah satu paslon dianggap tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu. Hal itu membuat kecewa tim pemenangan pasangan calon nomor urut tiga yang mengusung pasangan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani, Ade Suhara menyebut, kedatangan dirinya bersama tim ke kantor Bawaslu rencananya akan melengkapi berkas pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh salah satu paslon, namun di tengah penyusunan berkas laporan yang dianggap memenuhi syarat, turun putusan Bawaslu bahwa laporan yang dibuatnya itu dihentikan karena tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan penyidikan atau penyelidikan. “Jujur kami kecewa dengan keputusan Bawaslu dan kami anggap Bawaslu tidak profesional dan tidak memahami aturan yang ada,” jelasnya, usai audensi dengan Bawaslu, Kamis (17/12).

Selanjutnya, langkah yang akan ditempuh oleh tim nomor urut 03, Ade mengaku akan koordinasi dengan sekjen NKRI dan tim gabungan 03 yang lainnya. Disinggung soal akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, Ade menyebut belum berbicara soal MK, karena kalau MK itu ada kaitannya dengan perolehan suara. “Kalau perolehan suara kita sudah tahu semua, nomor urut tiga ada diposisi kedua dan selisihnya juga cukup signifikan dan fantastis,” imbuhnya.

Ade menambahkan, berkas yang disampaikan ke Bawaslu ini hasil kerjasama tim selama 15 hari dari mulai tanggal 8 Desember, karena hasil konsultasi dengan Bawaslu masih banyak kekurangan bukti mulai dari bukti fisik, rekaman video dan surat pernyataan dari proses terjadinya pelanggaran politik uang. “Hari ini diterima tetapi tidak bisa dilanjutkan karena Bawaslu sudah menetapkan laporan dihentikan,” katanya.

Kursin Kurniawan Ketua Bawaslu Karawang, mengatakan berkas dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim nomor urut tiga dianggap tidak memenuhi unsur, hal itu berdasarkan rapat pleno yang diikuti oleh Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Namun pihaknya tidak memberikan secara gamblang, unsur apa saja yang belum terpenuhi. “Kalau toh hasil rapat pleno di kita kecewa, silahkan saja ke hukum yang lebih tinggi,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button