Layanan Kesehatan Banyak Dikeluhkan
KARAWANG, RAKA – Pelayanan publik belum bisa dikatakan sesuai dengan harapan masyarakat. Berbagai macam permasalahan seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme, hingga birokrasi yang panjang dan tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi, sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Untuk mengurai persoalan itu, Keluarga Mahasiswa Pelajar Karawang (Kempaka) menggelar diskusi publik bertema “Menakar Pelayanan Publik Daerah Karawang”, sekaligus melantik pengurus Kempaka Bandung Raya di Aula Husni Hamid. Narasumber dari beberapa instansi pelayanan publik seperti DPRD, kepolisian, hingga Ombudsman diundang.
Anggota DPRD Karawang Ahmad Fajar menjelaskan, salah satu fungsi DPRD yang wajib dilakukan adalah membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan warga Karawang. “DPRD wajib membuat peraturan agar dapat mengakomodir segala bentuk kepentingan masyarakat Karawang, dan menunjang kemajuan Kabupaten Karawang,” tuturnya.
Perwakilan Polres Karawang AKP Jafrijal mengatakan, kepolisian sebagai lembaga eksekutif memiliki peran pelaksana regulasi, harus menjalankan peraturan. “Bentuk pemenuhan pelayanan kepada masyarakat dirasa sangat erat hubungannya dengan fungsi kepolisian, yaitu melayani dan mengayomi masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, pemahaman akan pentingnya pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat harus tersampaikan dengan baik, sehingga dapat menunjang taraf kemajuan sumber daya manusia di Karawang. “Melalui kegiatan ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat mengenai pelayanan publik, agar bisa mencegah dan menghapus penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan,” katanya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Haneda Sri Lastoto membeberkan temuan malpraktek di Kabupaten Karawang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dia merinci tahun 2016 yang paling banyak diadukan adalah Pengadilan Negeri Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan pemerintah daerah. Tahun 2017 banyak aduan soal kepolisian dan pemerintah daerah. Sedangkan tahun 2018, aduan tentang pertanahan, pemerintah desa, kependudukan, kepegawaian, dinas pendapatan, perizinan dan penanaman modal, serta pendidikan. “Maladministrasi biasanya sering ditemui di berbagai instansi dan lembaga pemerintah,” ungkapnya.
Ketua Kempaka Umar Alfaruq mengatakan, setelah mengadakan diskusi pelayanan publik banyak pengaduan tentang maladministrasi, diantaranya penundaan berlarut tentang pembuatan e-KTP dan kartu keluarga. Dan yang paling banyak dikeluhkan adalah layanan kesehatan, yaitu sulitnya mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, masih adanya pungli dalam pembuatan STR, selalu mengedepankan yang punya uang dalam pelayanan di rumah sakit, dan lamanya pelayanan dalam menangani orang sakit.
Ia melanjutkan, diskusi yang di gelar oleh Kempaka mengasilkan beberapa poin pembahasan mengenai komitmen masyarakat bersama pemerintah Kabupaten Karawang berupa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat Kabupaten Karawang, menjungjung tinggi nilai nilai akuntabilitas, profesional dan integritas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Menjalankan seluruh program reformasi birokrasi melalui peningkatan kapasitas birokrasi, peningkatan pelayanan publik. (psn/umr)