KARAWANG, RAKA – Persaingan di dunia transportasi umum semakin ketat. Keberadaan angkutan online secara tidak langsung berdampak pada menyusutnya jumlah angkutan umum di Karawang dari 2176 kini menjadi 983 unit yang masih beroperasi.
Bisa jadi, kalah saingnya angkutan umum seperti angkot oleh angkutan online, karena fasilitas yang dimiliki angkot itu sendiri yang tidak membuat nyaman penumpang. Siti Mariyam (45), warga Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek menyampaikan, masih banyak angkot yang sudah tua tapi bebas beroperasi dijalanan, padahal hal itu dapat membahayakan penumpang dan pengendara kendaraan. Jika terjadi sewaktu-waktu mobil angkutan tersebut mogok ditengah jalan, maka dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan. “Banyak angkot butut yang masih beroperasi, seharusnya dishub jangan diam saja, soalnya dampaknya dapat menyebabkan kecelakaan,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Rabu (9/1) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Rochman mengaku, pihaknya sudah melakukan pendataan pada bulan November 2017 terhadap angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Karawang. “Per dua tahun sekali kami melakukan pendataan. Jika kalau ada angkutan umum yang belum melakukan KIR, maka kami menghimbau untuk segera melakukannya,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan surat keputusan bupati tentang jaringan trayek kendaraan angkutan penumpang umum di wilayah Kabupatan Karawang, ada 2176 angkutan umum yangberoprasi. Namun, pada saat melakukan pendataan lagi, saat ini jumlahnya kurang dari seribu yang beroperasi. “Kalau dari surat keputusan bupati, sebanyak 2176 angkutan umum dari 6 trayek yang ada di Kabupaten Karawang. Semenjak ada Grab (angkutan online), berdasarkan hasil dataan kami di lapangan, penarik angkutan umum berkurang, sekarang hanya 983 angkutan umum yang beroperasi,” ucapnya.
Masih dikatakannya, jika ada pengendara angkutan yang melanggar aturan, maka akan ditilang oleh pihak kepolisian atau penyelidik Dishub. “Harus melakukan uji KIR terlebih dahulu, kalau sudah layak baru boleh beroperasi,” tuturnya.
Dia menghimbau, kepada semua pengendara angkot menaati peraturan yang ada, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Karena ketika tidak dijalankan akan merugikan banyak orang. “Semua pengendara harus punya kesadaran dalam melaksanakan uju KIR, karena uji KIR haya 6 bulan sekali, dan selain itu bisa menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (acu)