KARAWANG

LBH Cakra Minta Bupati Bersikap Tegas

KARAWANG, RAKA- Buntut kasus hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Cakra Indonesia mendesak kepada Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang H Aep Saefuloh menonaktifkan AAR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya saat ini.
Ravhi Alfanira Fikri Firdaus SH, pengurus LBH Cakra Indonesia mengatakan penonaktifan harus segera dilakukan, karena mengingat status tersangka dan posisinya yang masih aktif sebagai pejabat jelas melanggar aturan. Dalam kasus ini integritas seorang kepala daerah diuji, apakah bisa berlaku tegas secara aturan kepada anak buahnya, atau justru ingin melindungi. “Kita berharap tidak seperti itu, karena kami dengar PNS tersebut belum juga di nonaktifkan dari jabatannya,” katanya, Rabu (12/10).
Menurutnya, ada tiga jenis pemberhentian pegawai negeri sipil menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai berikut. Diberhentikan dengan hormat diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU ASN seperti meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau tidak cakap secara jasmani dan rohani. Selain itu diatur juag dalam pasal 87 ayat 2 UU ASN yang berbunyi PNS dapat di berhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Diberhentikan tidak dengan hormat Mengenai hal ini, pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagai berikut. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Dalam kontek PNS yang melakukan tindak pidana penganiayaan dua wartawan di Karawang, lanjut Ravhi, terdapat dalam jenis ketiga yakni dapat diberhentikan sementara. “Untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN. PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi pejabat negara, Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” pintanya.
Tidak hanya itu, Ravhi juga meminta Kapolres Karawang segara menangkap para tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. (asy)

Related Articles

Back to top button