Level PPKM Turun, Masyarakat Jangan Lengah
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2021/08/bawah-16.jpg)
LANGGAR PROKES: Warga terjaring operasi karena melanggar prokes.
KARAWANG, RAKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Karawang telah menurun di level 3. Meski demikian, Polsek Tegalwaru tetap melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan berlangsung agar masyarakat tidak lengah dalam menggunakan protokol kesehatan.
Operasi dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Loji. Selain itu dilaksanakan pula di Pasar Loji. Selain memberikan sanksi bagi pelanggar, petugas pun memberikan imbauan agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kemudian memberitahu kepada pedagang agar menutup kios, toko pada pukul 21.00. “Kami laksanakan ini agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan meskipun status Karawang saat sudah memasuki PPKM Level 3,” ujar Burhanudin, Polsek Tegalwaru, Kamis (12/8).
Kegiatan operasi yustisi yang dipimpin Kanit patroli Polsek Tegalwaru dan Camat Tegalwaru melibatkan 4 personil Polsek Tegalwaru, 4 personil Pol PP, 10 BKO 312 kala hitam Subang, 10 Puskesmas Tegalwaru. Selama kegiatan berlangsung terdapat 200 orang yang mendapatkan teguran secara lisan. Ada pula yang memperoleh sanksi fisik sebanyak 150 orang. Kemudian untuk sanksi sosial sebanyak 150 orang. “Dari hasil operasi tadi ada 500 masyarakat yang telah memperoleh sanksi,” ungkapnya.
Salah satu pengendara mengaku bahwa ia tidak menggunakan masker dikarenakan berpergian dengan jarak yang dekat. Saat memperoleh teguran, ia menerima dan tidak melakukan protes apapun terhadap petugas. “Saya cuma mau ke rumah temen aja yang di dekat sini, makanya saya gak pakai masker dari rumah,” kata Amartian Abdullah, pengendara motor. (nad)