HEADLINEKARAWANG

Lima Ruas Jalan Ditutup Malam Hari

KARAWANG, RAKA – Penyebaran corona semakin masiv, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melakukan penutupan di sejumlah jalan pada malam hari hingga subuh, dan mengeluarkan edaran tentang perubahan perpanjangan ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Dalam surat tersebut tertulis, jumlah kapasitas yang dibatasi dalam melakukan kegiatan, lalu pembatasan jam operasional kegiatan cafe, rumah makan, mal, pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00. Selain itu, penutupan sementara tempat hiburan atau wisata, pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum 50 persen.

Lalu juga terdapat aturan tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar masih online, kebijakan ini bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Karawang berdasarkan warna zona. “Kami juga berlakukan penyekatan atau menutup akses jalan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ada lima ruas jalan yang kami tutup. Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuparev, Jalan Arif Rahman Hakim (Niaga), Jalan Raya Galuh Mas dan Jalan Bharata,” ujar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, kemarin.

S

ementara, untuk penanganan teknis di wilayah desa, jika di satu lingkungan desa atau kelurahan dimana satu RT/RW terdapat minimal lima orang terkonfirmasi positif, dapat melakukan karantina wilayah. Perkantoran atau perusahaan juga wajib melaporkan bila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Karena informasi ini penting bagi kami untuk melakukan 3 T dan memonitor perkembangan masyarakat kami. Jadi jika ada karyawannya yang positif perusahaan atau perkantoran wajib melaporkan,” tandasnya. (psn/in)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button