KARAWANG, RAKA – Penyebaran corona semakin masiv, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melakukan penutupan di sejumlah jalan pada malam hari hingga subuh, dan mengeluarkan edaran tentang perubahan perpanjangan ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Dalam surat tersebut tertulis, jumlah kapasitas yang dibatasi dalam melakukan kegiatan, lalu pembatasan jam operasional kegiatan cafe, rumah makan, mal, pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00. Selain itu, penutupan sementara tempat hiburan atau wisata, pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum 50 persen.
Lalu juga terdapat aturan tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar masih online, kebijakan ini bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Karawang berdasarkan warna zona. “Kami juga berlakukan penyekatan atau menutup akses jalan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ada lima ruas jalan yang kami tutup. Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuparev, Jalan Arif Rahman Hakim (Niaga), Jalan Raya Galuh Mas dan Jalan Bharata,” ujar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, kemarin.
S