KARAWANG

Limbah B3 Cemari Sungai Cigintung

SIDAK PERUSAHAAN: Anggota DPRD Kabupaten Karawang mendatangi PT Triguna Pratama Abadi. Perusahaan ini diduga lakukan pencemaran terhadap Sungai Cigintung.

  • DPRD Datangi PT Triguna Pratama Abadi

KARAWANG, RAKA – PT Triguna Pratama Abadi diduga membuang limbah B3 ke sungai Cigintung, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari. Tak hanya bau tak sedap, air sungai tersebut juga menjadi berubah warna.

Komisi I bersama Komisi III DPRD Kabupaten Karawang datangi PT Triguna Pratama Abadi terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke sungai Cigintung, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Jumat (25/10).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Tatang Taufik mengatakan, pernah datang ke perusahaan yang memproduksi kertas dan bata merah tersebut sebelum duduk di parlemen dengan tujuan yang sama, yakni mempertanyakan dugaan pencemaran lingkungan. Namun saat itu dia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas hingga harus berhadapan oknum tertentu yang diduga telah dibayar pihak perusahaan. Pada saat mendatangi perusahaan, politisi PKS itu membuat pihak PT Triguna Pratama Abadi tak berkutik saat dicecar terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke Sungai Cigintung. “Saya sudah mengumpulkan bukti. Bukan cuma bau yang tercium masyarakat, tapi juga air sungai Cigintung yang bermuara di Citarum berubah warna,” kata Tatang.

TERCEMAR: Sungai Cigintung diduga tercemar limbah B3. Warnanya berubah dan menimbulkan bau tak sedap.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III lainnya Abas Hadimulyana menegaskan, kedatangannya ke PT Triguna Pratama Abadi untuk melihat langsung sekaligus mengklarifikasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat ke DPRD. “Kalau PT Triguna Pratama Abadi ini tidak melakukan pelanggaran, kita pasti tidak akan mempersalahkan. Tapi jika dugaan pencemaran ini benar, maka sudah jelas merupakan tidak pidana pencemaran lingkungan,” ucapnya.

Ketua Komisi III Endang Sodikin menambahkan, pihaknya ingin betul-betul mengejawantahkan amanat Undang-undang (UUD) terkait masalah lingkungan hidup. Untuk itu, pihaknya menganggap perlu turun langsung ke lapangan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. “Untuk itu, kami anggap perlu turun langsung ke lapangan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, agar mengetahui kondisi sebenarnya,” tambahnya.

Sementara, Direktur PT Triguna Pratama Abadi Ade Triadi, nampak tidak bisa mengelak ketika diperlihatkan bukti-bukti pencemaran sungai. Malah sempat berusaha menutupi hal itu dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan pihaknya untuk masyarakat sekitar. Meski demikian, pihak perusahaan mengakui pernah mendapatkan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. “Kami pernah ditegur DLHK. Yang membuang hasil pengolahan limbah ke sungai Cigintung bukan cuma perusahaan kami,” lanjutnya.

Sementara Anggota Komisi I Saepudin Juhri menegaskan, meski kini perizinan yang dikantongi PT Triguna Pratama Abadi sudah lengkap, namun dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi bisa mempengaruhi status izinnya. “Izin PT Triguna Pratama Abadi bisa dibekukan, jika ada rekomendasi dari DLHK bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button