Lulusan SD Tetap Wajib Berijazah DTA
KARAWANG, RAKA – Ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) tetap akan diminta pada siswa baru tingkat SMP. Kesepakatan ini muncul usai dilakukan pertemuan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mengundang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Forum Kepala Diniyah Takmiliyah (FKDT) beserta Kemenag Karawang untuk membahas adanya permasalahan tersebut, Rabu (19/6) di ruang rapat DPRD.
Sekretaris Disdikpora Karawang Nandang Mulyana mengatakan, Disdikpora mengacu pada Permendikbud No 51 tahun 2018 dalam membuat aturan PPDB. Dalam Permendikbud tersebut juga diatur mengenai seleksi PPDB. “Kami hanya melaksanakan perintah dalam permen tersebut,” kata Nandang, kepada Radar Karawang, Rabu (19/6).
Di tempat yang sama, Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Karawang Cecep Mulyawan mengatakan, alasan tidak memasukannya ijazah DTA sebagai syarat wajib atau sebagai salah satu poin seleksi dalam PPDB, karena terbentur dengan aspek seleksi. “Karena dalam Permendikbud itu tidak boleh menambahkan aspek seleksi. Apalagi menambahkan ijazah DTA. Karena yang diseleksi itu hanya jarak,” terang Cecep saat rapat.
Diteruskanya, untuk tetap mengakomodir DTA agar tidak melanggar perda, Disdikpora mengeluarkan surat edaran kepala dinas dengan mengimbau kepala sekolah agar mengharuskan siswa melampirkan ijazah DTA. “Agar DTA ini tetap diakomodir kita kejar setelah mereka masuk. Dengan surat edaran dari pak kadis. Harus melampirkan ijazah DTA. Jika yang belum ya belajar dulu ke DTA,” kata Cecep.
Kabag Hukum Pemda Karawang Neneng Junengsih juga mengatakan, pada saat penyusunan aturan PPDB, dia berkoordinasi dengan Disdikpora, karena ada 2 hal yang belum dimasukkan, yaitu tentang DTA dan bebas narkoba sejak dini. “Itu memang 2 poin yang saya pertanyakan kepada Disdikpora sebelum dinaikkan ke bupati,” katanya.
Namun setelah pihaknya menelaah Permendikbud No 51 tahun 2018, peraturan menteri bersama Mentri Pendidikan dan Menteri Agama, serta Permendikbud No 24 tahun 2014. Secara normatif dan berdasarkan 3 regulasi tersebut, SK bupati mengenai petunjuk teknis PPDB tidak ada yang salah. Adapun solusi untuk kebijakan daerah yang sudah diterbitkan perda dan perbupnya, ialah dengan mengharuskan siswa melampirkan ijazah DTA setelah diterima. “Sudah ada koordinasi dengan Kabag Hukum bahwa akan membuat surat edaran. Yang pertama tentang DTA dan pencegahan dini bebas narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Endang Sodikin yang memimpin jalannya rapat itu mengatakan, hasil rapat ini menyepakati untuk mentaati Permendikbud No 51 tahun 2018. Namun pihaknya merekomendasikan kepada Disdikpora dan Kemenag untuk berkoordinasi dan membuat surat edaran dalam mendukung Perda No 7 tahun 2011 tentang DTA. “Dalam surat edaran nanti poin nya ada 2. Jika yang sudah punya ijazah DTA melanjutkan. Bagi siswa yang belum punya, diharuskan DTA meski sudah SMP,” kata Endang.
Selain itu, salah satu poin kesepakatan dari hasil, lanjut Endang, adanya evaluasi terhadap Perda No 7 tahun 2011. Karena perda tersebut masih berpedoman pada Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 tentang Pemda. Sementara saat ini harus sudah mengacu pada UU No 23 tahun 2014. “Dasar ini menjadi satuan yang tidak terpisah untuk dilaksanakan oleh Disdik dan Kemenag. Kita masih menjaga marwah Perda DTA,” pungkasnya.(nce)