HEADLINE
Trending

Razia Minuman Keras Jelang Nataru

290 Botol Miras Disita

PURWAKARTA, RAKA – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan target minuman keras (Miras). Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh Miras.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasatres Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan dalam operasi Pekat yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Purwakarta, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras di beberapa tempat berbeda.

Ia menyebut, sebanyak 920 botol miras berbagai merk dan ukuran berhasil disita dari sejumlah kios jamu dan tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras, di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

“Salah satunya seperti di Jalan Ciganea, Kampung Cilodong, Jalan Raya Cibening, Jalan Terusan SMPN 2 Purwakarta hingga Kecamatan Sukatani,” ungkap Yudi, pada Sabtu, (14/12).

Yudi mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh Miras. Sebab, dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana.

Baca Juga : Produk Batik Kriya Tembus Pasar Internasional

“Kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.

Yudi mengatakan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

“Demi memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen penuh memaksimalkan penanggulangan peredaran Miras,” ucapnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Tak hanya itu, Yudi menambahkan bahwa pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan miras.

“Masyarakat diminta melapor apabila ada yang menjual miras atau pesta miras di lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya. (yat)

Related Articles

Back to top button