Mantan Kades Sembunyi di Kolong Ranjang
DITANGKAP KEJARI: Adang Rasman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Tim Kejari Karawang menangkap Adang Rasman di rumahnya usai melakukan pencoblosan di TPS 02.
Saat akan Ditangkap Kejaksaan Negeri
KARAWANG, RAKA – Usai mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), Adang Rasman terpidana kasus pemalsuan surat kematian diringkus Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang di rumahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie menuturkan, Adang Rasman seorang terpidana kasus pemalsuan surat kematian ini berhasil ditangkap usai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran.
Dikatakan Rohayatie, Adang Rasman merupakan terpidana yang sempat buron selama dua tahun, setelah hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara terhadap dirinya. Selama dua tahun, Kejari Karawang terus mencari keberadaan terpidana tersebut. Satu bulan lalu, pihaknya mendapat kabar mengenai keberadaan Adang. “Setelah dilakukan pengintaian kami mendapat kabar dia akan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Yang bersangkutan tidak melawan dan pasrah saat ditangkap,” kata Kajari Karawang Rohayatie, kepada Radar Karawang, Rabu (9/12).
Rohayatie menuturkan, kasus terpidana Adang Rasman ini bermula ketika masih menjabat Kepala Desa Lemahsubur tahun 2008. Terpidana membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris. Pada kenyataannya surat kematian palsu itu untuk memutus hak waris Samitra. “Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas sembilan hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar,” tuturnya.
Rohayatie menceritakan, kronologis penangkapan Adang Rasman ialah pada saat Adang diketahui akan menyalurkan hak politiknya di TPS 02 Desa Lemahsubur. Saat itu Tim Kejari sudah berada di lokasi TPS 02 menunggu kedatangan Adang Rasman. Ketika Adang Rasman datang, tim kejaksaan segera melakukan pengepungan. Namun Adang Rasman mengetahui kedatangan tim Kejaksaan dan langsung melarikan diri. “Ternyata dia sudah melakukan pencoblosan saat itu, namun tidak keluar melalui pintu keluar malah lewat belakang,” ujarnya.
Diteruskannya, setelah Adang menghilang ditengah banyaknya warga yang hendak memilih, tim Kejaksaan Negeri Karawang langsung mengejar dan mendatangi rumah Adang dan berhasil menemukannya sedang sembunyi di kolong ranjang. “Keluarganya sempat menutupi keberadaan dia, namun ketika kami melakukan penggeledahan dia sedang sembunyi di kolong ranjang,” pungkasnya. (nce)