JADI WABUP: Pengusaha asal Karawang yang juga pernah memimpin PC NU Ahmad Marzuki (kanan) akhirnya jadi wakil bupati Bekasi.
BEKASI, RAKA – Sepak terjang Ahmad Marzuki di dunia politik akhirnya berbuah hasil. Setelah sempat mengikuti kontestasi pemilihan bupati di Kabupaten Karawang, kemudian bertarung dalam pilbup Kabupaten Bekasi, mantan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang itu akhirnya berhasil menduduki orang nomor dua di Bekasi.
Itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 132.32-4881 tanggal 19 Oktober 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dijadwalkan akan melantik Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022, Akhmad Marjuki, di Kota Bandung, hari ini.
Menariknya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setelah pelantikan sebagai wakil bupati, selanjutnya pemberhentian penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan kemudian Ahmad Marzuki ditunjuk melalui paripurna DPRD Kabupaten Bekasi sebagai bupati Bekasi secara definitif sampai dengan habis masa jabatan bulan Mei 2022. Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan lewat mekanisme PAW Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 pada 18 Maret 2020 silam. Hasilnya, seluruh anggota dewan yang hadir memilih pengusaha asal Karawang itu dengan 40 suara dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Perolehan suara Akhmad Marzuki menjadi kemenangan telak terhadap rivalnya Tuti Yasin yang tidak memperoleh dukungan suara satu pun. Hanya saja, hasil pemilihan yang digelar DPRD itu tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri. Seiring wafatnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kembali pelantikan Ahmad Marjuki lewat sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. (*)