Manusia Silver Bakal Ditertibkan
KARAWANG, RAKA- Sosok manusia silver sering beroperasi diperempatan ataupun lampu merah. Ketika kendaraan berhenti, para manusia silver turun dari pos mereka dan mendekati pengguna jalan dengan santai, ‘memohon’ belas kasih dengan menyodorkan kantong uang.
Salah satu pengguna jalan, Ardi (42), menyampaikan keresahannya terhadap kelompok manusia silver tersebut. Menurutnya, para manusia silver ini mengganggu para pengguna jalan dengan aksinya, menyebabkan kemacetan lalu lintas yang mengganggu arus kendaraan. Ia juga menyoroti bahwa seharusnya manusia silver tidak diperbolehkan berada di dekat stopan lampu merah.
Sekretaris Satpol PP Karawang, Mukhlisin, mengungkapkan bahwa keberadaan manusia silver ini sebenarnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. “Adanya manusia silver yang beroperasi adalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” paparnya.
Dalam menindaklanjuti kelompok manusia silver ini, pihak Satpol PP akan segera bergerak dan melakukan patroli di beberapa pemberhentian lampu merah di Kabupaten Karawang. Para manusia silver yang terjaring akan didata dan kemudian dibina serta diserahkan ke Dinas Sosial.
Lebih lanjut, Mukhlisin juga menyampaikan bahwa terdapat enam titik pemberhentian lampu merah di Kabupaten Karawang yang harus bebas dari keberadaan manusia silver, karena keenam titik tersebut merupakan jalur strategis yang banyak dilalui masyarakat. “Manusia silver yang ada di stopan Johar harus ditertibkan. Karena mereka ada di titik stopan lampu merah yang harus steril. Selain di stopan Johar, titik stopan lainnya yang harus steril itu, di stopan Tanjung Pura, stopan RMK, stopan Pemda, stopan Polres, dan stopan tol Karawang Timur,” paparnya. (pjs)