Masih Banyak Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun
KARAWANG, RAKA – Pembentukan Forum Anak di Kecamatan Purwasari untuk mendukung terciptanya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Karawang dan memberikan edukasi kepada anak terkait beberapa hal. Saat ini, masih banyak anak yang menikah di bawah usia 19 tahun.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Aida menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan anjuran adanya program terbaru berupa Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA). Ia menjelaskan, program ini belum diterapkan di Kabupaten Karawang. Hal tersebut dikarenakan Bupati Kabupaten Karawang belum menandatangani Surat Keputusan pembentukan Kabupaten Layak Anak. Meski begitu ia menciptakan program yang dapat mendukung Kabupaten Karawang sebagai Kabupaten Layak anak, program itu berkolaborasi bareng dalam giat memberikan perlindungan anak. “Jadi kota layak anak itu anjuran program dari Provinsi Jawa Barat tapi sampai saat ini surat keputusannya belum ditandantangani oleh Bupati Karawang selama tiga bulan ini. Mendukung kota layak anak, saya membuat program berkolaborasi bareng dalam giat memberikan perlindungan anak,” ujarnya Jumat (27/10)
Ia mengungkapkan program yang ia ciptakan berupa adanya pembentukan Forum Anak di Kecamatan Purwasari. Hal ini sesuai dengan salah satu cluster yang terdapat di dalam program Kota Layak Anak. Ia menjelaskan di cluster pendidikan berisi tentang anak wajib bebas bullying, guru tidak diperbolehkan mengambil hak anak. “Kota layak anak itu tidak hanya di kota saja, cerminan kota itu kecamatan. Saya sudah membentuk forum anak di kecamatan, untuk percontohan forum anak di Kabupaten Karawang kita buat di Kecamatan Purwasari. Forum anak Kabupaten memberikan materi dan pembinaan kepada forum anak kecamatan. Forum anak ada lima cluster, contohnya cluster pendidikan. Jadi anak bebas bullying, guru jangan sampai mengambil hak anak. Contoh di Paud ada siswa yang tidak dapat mengerjakan sesuatu dan guru mengecilkan anak,” tambahnya.
Tidak hanya dinas pendidikan saja yang terlibat, namun Kementrian Agama pun terlibat dalam. Keterlibatan ini berupa memberikan edukasi terkait pernikahan bagi anak di bawah umur. Ia memilih Kecamatan Purwasari sebagai pilot project disebabkan oleh tingginya kasus anak yang menikah di bawah umur dan masih terdapat kasus anak yang putus sekolah. “Kesehatan, kemenag juga ikut terlibat. Kalau dari kemenag akan memaparkan usia perkawinan yang tidak diperbolehkan untuk anak di bawah umur. Kami mengambil di Kecamatan Purwasari karena masih banyak perkawinan di bawah usia 19 tahun, anak yang putus sekolah, pernikahan anak karena akibat kecelakaan terus ada juga kekerasan terhadap anak dari orangtua. Mereka nanti mendekati teman sebaya untuk memberikan edukasi,” tutupnya. (nad)