KARAWANG

Masih Remaja Sudah Jualan Narkoba

TERCIDUK: Sejumlah pemuda ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan para tersangka, terdapat 10 paket sabu siap edar dengan berat 12 gram, serta alat hisap sabu dan timbangan.
  • Ditangkap BNNK, Bawa 10 Paket Sabu

KARAWANG, RAKA – Miris, pengedar narkoba didominasi oleh remaja. Beberapa hari lalu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, tangkap pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Dari lima tersangkat, empat diantaranya masih berusia muda.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, tim pemberantasan berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar sabu. Kelima tersangka tersebut adalah MFA (19), DAP (20), HE (17), WS (39) warga Kecamatan Karawang Barat dan IL (25) warga Kecamatan Telukjambe Barat. “Mereka kami amankan di dua lokasi berbeda. Yang pertama di Kecamatan Telukjambe Barat dan hasil pengembangan kita juga amankan tersangka lainnya di wilayah Karawang Barat,” Kata Julian, kepada Radar Karawang, Selasa (8/10).

Dikatakan Julian, saat dilakukan penggeledahan dari tangan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kurang lebih 12 gram. “Saat kami lakukan penggeledahan, kita juga temukan bong dan alat timbangan di rumah salah satu tersangka,” terangnya.

Julian juga mengatakan, para tersangka langsung diamankan ke kantor BNNK Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejahatan yang dilakukan, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1 Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Saat ini para tersangka sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Karawang,” tambahnya. (nce)

Tersangka
1. MFA (19)
2. DAP (20)
3. HE (17)
4. WS (39)
5. IL (25)

Barang Bukti
1. 10 paket sabu siap edar
2. Bong
3. Alat timbangan

Related Articles

Back to top button