KARAWANG

Masyarakat Diperbolehkan Pindah TPS Pilkada

KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memberikan kesempatan pada masyarakat yang ingin pindah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang. Proses pindah ini hanya melayani pindah pemilih di wilayah Jawa Barat saja.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan ada beberapa faktor masyarakat melakukan perpindahan TPS. Tahap pertama akan berlangsung pada tanggal 28 Oktober. Kemudian dilanjutkan tahap ke dua pada tanggal 20 November. “Biasanya karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka perlu dilakukan pengurusan pindah memilih sesuai daerah tujuan. Untuk tahap pertama ada 9 kategori alasan pindah memilih, lalu di tahap kedua ada 4 kategori,” ujarnya, Selasa (22/10).

Ada 9 kategori untuk tahap pertama pindah memilih hingga 28 Oktober 2024 meliputi menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili. Kemudian untuk tahap kedua meliputi kategori menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Syarat itu telah sesuai dengan PKPU 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU 799 tahun 2024. Ketika pemilih belum terdaftar di portal website yang disediakan, maka akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih. “Nantinya petugas akan mengecek di portal cekdptonline.go.id. Bila pemilih sudah terdaftar atau sesuai, maka petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih. emudian formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih,” jelasnya.

Masyarakat hanya dapat mengajukan lokasi pindah memilih untuk di wilayah Provinsi Jawa Barat. Bagi pemilih pemindah yang berasal dari luar Kabupaten Karawang akan mendapatkan 1 surat suara. Sedangkan pemilih yang pindahnya masih dalam lingkup Kabupaten Karawang, semisal dari Kecamatan Majalaya pindah ke Telukjambe Timur, maka pemilih tersebut tetap berhak mendapat surat suara calon bupati dan gubernur. “Sebagai contoh misalnya pemilih dari Karawang mengajukan pindah memilih tapi masih dalam lingkup Provinsi Jabar, maka dia berhak mendapat satu surat suara, yaitu surat suara calon gubernur,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button