KARAWANG

Minimalisir Potensi Pelanggaran Hukum, KPU Gandeng Kejari

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melakukan penandatanganan perjanjian dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mencegah adanya permasalahan hukum dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karawang.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan perjanjian tersebut menyangkut tentang pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan Pilkada Karawang tahun 2024. Ia menambahkan, saat pelaksanaan pilkada memerlukan pendampingan dari kejaksaan untuk mencegah adanya permasalahan hukum.
“Penandatanganan kerja sama ini tentu tujuannya agar terjalin sinergitas antara KPU dengan Kejari untuk pelaksanaan Pilkada Karawang 2024. Karena tentunya kami juga membutuhkan pendampingan dari pihak kejaksaan yang sekiranya ada potensi ekses ke arah pidana bisa diingatkan sebelum terjadi,” ujarnya, Jumat (17/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah mengungkapkan, kerjasama ini berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 yang telah diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terkait pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut telah tercantum tentang keterbukaan terkait dana hibah. Kemudian ia mempunyai harapan agar adanya potensi perkara hukum yang muncul dapat diminimalisir. “Di dalam hal penggunaan kegiatan ini, baik itu dana hibah atau lainnya bisa terbuka agar masyarakat memahami, terus kemudian proses tahapan-tahapannya karena kan sudah mulai juga ya,” ungkapnya.
Ia menambahkan melalui kerjasama tersebut dapat sesuai dengan harapan bersama. Ia menginginkan adanya proses penyelenggaraan yang aman dan tertib. “Ketika sudah dilakukan dengan mekanisme yang ada, nah ini tentunya akan berjalan sesuai harapan kita bersama, yaitu sukses dalam penyelenggaraan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button