
KARAWANG,RAKA – Menjelang musim mudik lebaran, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Larangan ini diberlakukan sebagai upaya menegakkan disiplin dan memastikan aset negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Mobil dinas saya sampaikan tidak boleh dipakai untuk mudik. Nanti ini juga akan diberlakukan,” ujar Aep, Selasa (18/3).
Namun, Bupati Aep juga menyebutkan bahwa ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika ada pegawai yang sedang sakit atau dalam keadaan darurat dan tidak memiliki kendaraan pribadi, maka bisa dipertimbangkan.
Meski demikian, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi secara sengaja tetap tidak diperbolehkan.
“Kalau misalkan sengaja pakai mobil dinas untuk mudik, itu tidak boleh,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Menurut Bupati Aep, ASN yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa aset negara digunakan sebagaimana mestinya. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada konsekuensinya,” tutupnya.(uty)