Motif Tiga Pelaku Pembacokan di Jatisari Balas Dendam

KARAWANG, RAKA – Tiga orang pelaku pembunuhan remaja asal Jatisari HS, akhirnya ditangkap. Motif pembacokan brutal ini disebabkan pelaku sakit hati setelah dilempari batu oleh kelompok korban.
Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy menyampaikan ada sebanyak tiga orang pelaku. Penangkapan pelaku dilakukan di Kecamatan Jatisari dan Banyusari. Ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda. “Berdasarkan laporan pada Minggu (16/7) kejadiannya di Kecamatan Jatisari dengan inisial korban HS (17) dan korban telah meninggal dunia. Pelaku bersama dengan dua rekan lainnya, satu atas inisial RPM (21), RP (16), RL (17). Pelaku RPM melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, kedua RP turut serta membantu dan RL melakukan penganiayaan dengan senjata tajam,” ujarnya, Senin (17/7).
Ia melanjutkan kronologi bermula pada saat pelaku sedang berputar arah ingin kembali ke rumah, namun saat di jalan di lempar batu oleh kelompok korban. Kemudian ketiga pelaku tersebut kembali ke posko untuk mengambil senjata tajam. Dalam menjalankan aksinya satu orang pelaku sedang menunggu di atas motor. Peristiwa ini terjadi pada pukul 02.00 Minggu (16/7). “Pada saat kita periksa pelaku akan membeli bensin namun korban tidak jadi membeli bensin kemudian mereka memutar arah ke rumah masing-masing. Tetapi di pertengahan jalan pelaku merasa di lempar batu oleh korban, tanpa pikir panjang ketiga pelaku berpikir untuk menyerang korban kembali. Pelaku kembali ke poskonya untuk mengambil senjata tajam. Perannya dua orang membawa senjata tajam dan satu orang menunggu di motor. Kejadiannya pada Minggu (16/7) pukul 02.00,” tambahnya.
Ia menuturkan, motif pembunuhan disebabkan oleh sakit hati. Ketiga korban dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara dengan berdasarkan pada pasal 80 ayat 3 terkait perlindungan anak, pasal 170 KUHP dan pasal 36 KUHP. “Pelaku merasa sakit hati kemudian membalas dendam, pasal yang disangka kan pasal 80 ayat 3 terkait perlindungan anak, pasal 170 KUHP dan pasal 36 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pada saat kejadian kelompok korban ber alasan iseng melempar batu ke arah pelaku,” tutupnya. (nad/zal)