Nama Pejabat Sekda di Tangan Cellica
KARAWANG, RAKA – Menjelang pergantian tahun, sejumlah pejabat ngiler melihat kursi sekretaris daerah yang akan berakhir diduduki Teddy Rusfendi Sutisna. Nama-nama yang akan mengganti posisi orang nomor satu di lingkungan PNS itupun bermunculan. Setidaknya ada lima orang yang digadang-gadang ngotot mengisi posisi itu. Mereka adalah Acep Jamhuri yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR, Samsuri yang menjabat Asisten I Sekretariat Daerah, dan Eka Sanatha yang saat ini menjabat Kepala Bappeda. Yudi Yudiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Suroto yang sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun, Teddy juga masih berpeluang melanjutkan jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, proses pelaksanaan pengisian sekda dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. “Calon sekretaris daerah berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II b) berjumlah paling kurang empat orang, dengan usia paling tinggi 58 tahun,” ungkapnya kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, hasil konsultasi BKPSDM Kabupaten Karawang dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dijelaskan bahwa masa jabatan lima tahun sekda dihitung dari diundangkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu tanggal 15 Januari 2014. Menurutnya, saat pejabat pimpinan tinggi telah menduduki jabatan yang sama selama lima tahun, dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki. “Artinya tidak langsung diberhentikan,” tuturnya.
Menurutnya, pejabat pimpinan tinggi yang akan diperpanjang wajib dilakukan evalusi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi oleh panitia seleksi, sebelum mendapat persetujuan bupati dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. “Proses pengisian Sekda dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian,” tuturnya.
Sementara itu, berkaitan dengan masa jabatan, Asep mengatakan, Teddy diangkat pertama kali menjadi sekda Kabupaten Karawang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 133/Kep.1780-BKD/2013 tanggal 24 Desember 2013 dan dilantik pada tanggal 27 Desember 2013. “Selama belum ada penetapan pemberhentian atau perpanjangan, beliau (Teddy) masih melaksanakan tugas sebagai sekda Kabupaten Karawang walaupun sudah melewati tanggal 14 Januari 2019,” ujarnya.
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana tidak menanggapi banyak terkait penggantian sekda. Dia masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan. “Kita lihat nanti. Urusan itu masih dalam pertimbangan saya,” pungkasnya. (apk)