HEADLINEKARAWANG

Oknum KPU Disidang DKPP

Kasus Dugaan Jual Beli Suara Caleg Perindo

KARAWANG, RAKA – Pemilu 2019 boleh berlalu. Namun kasus dugaan jual beli suara yang melibatkan oknum Komisioner KPU Karawang AM dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Perindo, mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, Wirdyaningsih unsur masyarakat dan Yulianto unsur Bawaslu ini, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara Perkara 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (13/8), pukul 13.00 WIB. “Iya tadi sidang DKPP dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Cirebon.

Kasusnya soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pak AM dan 12 PPK. Yang hadir pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, pada Radar Karawang, kemarin.

Sidang DKPP kemarin, hanya menggali informasi dari 12 mantan PPK yang dijadikan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Majelis hakim dalam sidang tersebut ada 3 orang terdiri dari DKPP, Bawaslu provinsi, dan dari akademisi. “Kasusnya masih yang kemarin. Tapi belum sampai putusan. Tadi hanya penyampaian dari pemohon, dari teradu, dari pihak terkait dan saksi,” tambah Komisioner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra.

Dalam sidang kemarin, KPU sebagai pihak terkait. 12 mantan PPK saksi.
Pelapor, Bawaslu dan perorangan. “Baru sidang pemeriksaan, nanti ada sidang putusan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri.

Hanya saja Roni belum bisa memastikan kapan jadwal sidang selanjutnya. “Isi aduannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik pak AM dan 12 PPK,” singkatnya. (nce/acu)

Related Articles

Back to top button