KARAWANG

Omnibuslaw Dianggap Permudah Pekerja Asing

TOLAK OMNIBUSLAW: GPPI Karawang melakukan unjuk rasa menolak disahkannya Undang-undang Omnibuslaw yang dinilai akan merugikan masyarakat beberapa waktu lalu. Mahasiswa meminta agar undang-undang tersebut dihapus.

KARAWANG, RAKA – Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Karawang menyesalkan atas disetujuinya Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw.

Gugun Gunawan, ketua Cabang GPPI Karawang mengatakan sejak awal rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), GPPI Karawang sudah menolak. Karena Omnibuslaw tersebut tidak hanya menyangkut satu undang-undang semata, melainkan di dalamnya mencakup beberapa aturan dari mulai undang-undang tenaga kerja sampai minerba atau lingkungan hidup. “Sistem hukum Omnibuslaw ini betul-betul mirip sistem hukum kolonialis, di mana hak-hak buruh ini tidak dijamin oleh pemerintah dan masuknya investor ini hanya untuk kaum oligarki saja,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Senin (5/10).

Lebih lanjut, Gugun yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) mengatakan, GPPI Karawang sudah beberapa kali terlibat ikut aksi bersama buruh untuk menolak RUU Omnibuslaw di Karawang maupun di Ibukota, selain itu pihaknya juga kerap melakukan diskusi terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Kemudian menurut Gugun, aksi mogok yang akan dilakukan buruh merupakan cara yang tepat untuk tetap melawan dan menyikapi Omnibuslaw. “Mogok nasional adalah cara tepat untuk melawan Omnibuslaw, sekarang kan sudah disahkan salah satunya jalan hanya dengan mogok kerja,” ujarnya.

Gugun menilai, keterlaluan jika pemerintah tetap keukeuh mengesahkan RUU Omnibuslaw ini. Karena seyogyanya di dalam pengaturan atau pembuatan sistem hukum nasional itu harus ada partisipasi masyarakat. “Artinya pemerintah ini sudah melanggar karena tidak adanya keterlibatan organ-organ masyarakat termasuk serikat buruh, serikat tani dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Gugun disahkannya RUU Omnibuslaw akan berdampak juga terhadap mahasiwa maupun pemuda artinya tidak hanya buruh yang kena imbasnya. Karena dengan RUU Cilaka ini akan mempermudah orang asing untuk bekerja di Indonesia, jika hal itu terjadi maka akan ada persaingan antara pribumi dan asing untuk mendapat pekerjaan. “Kalau Omnibuslaw ini disahakan nantinya para pencari kerja akan mudah tapi menurut saya itu hanya ilusi (kebohongan). Karena di Omnibuslaw ini juga diatur bagaimana kemudahan tenaga kerja asing datang kesini,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button