Oplos Elpiji, Pelaku Untung Rp249 Juta

KARAWANG, RAKA – Praktik oplos gas ukuran 3 kilogram ke nono subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram kembali terjadi. Kali ini empat orang tersangka diamankan oleh Polres Kabupaten Karawang melalui Tim Sanggabuana Satreskrim.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan berawal dari adanya informasi masyarakat yang berada di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur diduga terdapat praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Ia menambahkan tim melakukan penyelidikan pada Jumat (25/8) pukul 06.30. “Benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram, keempat orang tersebut kemudian diamankan,” ujarnya, Sabtu (26/8).
Diteruskannya, praktik tersebut telah dilakukan oleh tersangka selama satu tahun. Inisial pelaku BM alias HA (64) masyarakat Kelurahan Karawang Wetan , HS (48), BA (32), SK(53). Tersangka HA merupakan pemilik toko. Ia melanjutkan dari keterangan pelaku BM, sebanyak 360 tabung 12 kilogram berhasil di produksi setiap bulan. “Kemudian ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi di antaranya yakni berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok. Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan di jual seharga Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 64.000 (Rp 160.000 sampai Rp 84.000) per tabung 12 kg,” tambahnya.
Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3 kilogram sebesar Rp16.000 per satu tabung gas elpiji 3 kilogram di suntik ke tabung 12 kilogram digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3 kilogram di suntik ke tabung 5,5 kilogram digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Sehingga jika di totalkan ada sebanyak 39.360 tabung, seluruh pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp249.600.000. “Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp3.168.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 buah gas ukuran 3 kilogram, 60 buah gas ukuran 12 kilogram, 90 buah gas ukuran 5,5 kilogram, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil,” lanjutnya.
Kapolres menegaskan, bagi masyarakat yang melakukan tindakan sama akan langsung diberikan hukuman sesuai dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. “Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (nad)