HEADLINEKARAWANG

Orang Tua Sering Kritik Sekolah, Siswa SD Dipindahkan

MUSYAWARAH: Orang tua siswa dan pihak sekolah melakukan dialog soal pemindahan siswa.

KARAWANG, RAKA – Dwi Indah Susanti kaget saat mendengar anaknya mau dipindahkan ke sekolah lain oleh Kepala DN Adiarsa Timur II lantaran dia vokal mengkritisi kebijakan sekolah, salah satunya soal dugaan pungutan liar (pungli) saat pembagian rapor.

Dwi Indah Susanti mengaku sudan menerima surat pemindahan sekolah anaknya. Padahal, dia tidak pernah mengajukan permohonan untuk memindahkan anaknya dari SDN Adiarsa Timur II. “Saya tiba-tiba dapat surat bahwa anak saya dipindahkan ke sekolah yang dulu. Saya gak pernah mengajukan untuk pindah,” ungkapnya, kepada Radar Karawang, Kamis (6/2) saat mediasi dengan pihak sekolah.

Dwi mengaku, dipindahkannya anak dia dari sekolah tersebut, lantaran sering bersuara dan melaporkan tindakan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Gara-gara masalah uang rapor itu. Karena memang itu tanpa adanya kesepakatan dari orang tua siswa. Saya jadi bingung,” keluhnya.

Kepala SDN Adiarsa Timur II Rukmini berkilah, pemindahan dua orang siswanya itu atas dasar permintaan dari para orang tua siswa yang lain. “Itu bukan sekolah yang mengeluarkan tapi dari orangtua,” ucapnya.

Rukmini tak menampik sudah memungut uang sebesar Rp30 ribu pada saat pembagian rapor beberapa waktu lalu. “Saya sudah bilang ke komite,” kilahnya.

Koorwilcambidik Karawang Timur Udin Makhpudin yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan, pungutan uang Rp30 ribu saat pembagian rapor sudah diinstruksikan untuk dikembalikan. Namun setelah dilakukan pertemuan dengan para orang tua tidak ada yang mau mengambil kembali uang tersebut. “Artinya lebih banyak yang setuju dan tidak keberatan,” tuturnya.

Menurutnya, orang tua siswa lain yang meminta agar anak Dwi Indah dipindahkan. Jika ingin tetap sekolah, maka harus kooperatif dengan pihak sekolah. “Pemindahan siswa itu bukan oleh sekolah. Tetapi karena ada desakan orang tua siswa yang lain dan dari RT sama RW. Ya kita kan kolektif kolegial. Masa mempertahankan satu orang,” ujarnya.

Setelah beberapa saat pertemuan berlangsung, Pokja Intelegen Saber Pungli Karawang Mutiara datang, seketika suasana pertemuan yang melibatkan beberapa tokoh masyarakat, koorwil, kepala sekolah dan beberapa guru serta orang tua siswa yang anaknya dipindahkan itu hening. Argumentasi-argumentasi dari beberapa sumber pun tak lagi keluar. “Sekarang di sini siapa yang ingin anaknya ibu Dwi itu dipindahkan dari sekolah ini,” ucap Mutiara memulai pembicaraan.

Ia menjelaskan, melapor merupakan hak semua masyarakat. Terlebih jika apa yang dilaporkan memang suatu kenyataan. “Melapor itu hak semua warga negara. Tinggal dicek apakah benar atau tidak laporannya. Dan saya sudah tahu kebenarannya,” ujarnya menegaskan.

Bripka Mutiara juga mengatakan, terkait pemindahan yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum. Karena pemindahan siswa itu harus berdasarkan permohonan dari orang tua siswa yang bersangkutan. “Itu pidananya jelas loh kalau orang tua yang bersangkutan membuat laporan,” tegasnya.

Masih dikatakannya, kedepan permasalahan di SDN Adiarsa Timur II akan dipantau oleh pihak kepolisian melalui Babinkamtibmas setempat. Untuk memastikan tidak ada lagi persoalan atau justru adanya intimidasi terhadap salah satu siswa yang hendak dikeluarkan. “Pak Ketua RT nanti harus bisa menjelaskan jika ada desakan dari para orang tua siswa untuk memindahkan anaknya ibu Dwi. Ini harus melibatkan berbagai unsur karena sudah kompleks,” terangnya.

Di tempat yang sama Ketua RT 02 RW14 Amir Syarifudin mengatakan, akan membantu melakukan pengawalan dan memediasi jika ada para orang tua yang mendesak untuk memindahkan salah satu siswa di sekolah itu. “Walaupun bukan ranahnya. Tapi saya akan membantu menjelaskan kepada masyarakat. Kalau dari kami tidak ada meminta sekolah untuk memindahkan anaknya ibu Dwi. Kami hanya mengklarifikasi saja,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button