Pakai Hijab tapi Nyabu
KARAWANG, RAKA – Peredaran sabu-sabu di wilayah Karawang sudah parah. Peredaran barang haram tersebut bahkan sudah mulai masuk ke jajaran komunitas-komunitas kecil, termasuk keluarga. Pengedar barang haram juga tidak hanya menyasar kalangan remaja, muda, dewasa, namun sampai juga orangtua.
Perempuan cantik berhijab, Alvina Dewi Aulia (18) misalnya, remaja itu mengaku sudah menjadi pemakai sabu sejak sebulan terakhir. “Saya cuman pakai doang,” katanya di sela konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (15/10) kemarin.
Wanita berperawakan ramping itu mengaku, dalam sekali transaksi barang haram mencapai Rp1,4 juta per gram. Parahnya, dia mengetahui cara membeli sabu dari sang kakak. “Belinya ke temen, lewat telepon. Caranya ditempel samping pohon deket tong sampah. Saya tahu dari kakak,” katanya.
Lain lagi dengan Udin Jamaludin (23). Pria yang mengaku memiliki nama lain Mela mengatakan, bisa mengkonsumsi barang haram tersebut karena mudah diperoleh. “Saya dapat dari temen. Tidak dijual, tapi dikonsumsi biasanya,” ujarnya.
Diakui Mela, dirinya hanya mengkonsumsi pil setan itu di kalangan komunitasnya saja. “Sekali beli cuma satu, lewat telepon, lewat adik dapatnya,” tuturnya.
Yoki Hindrawan (20) mengaku membeli sabu-sabu Rp100 ribu sampai Rp400 ribu, kemudian dia jual kembali ke pelanggannya. “Saya jual ke grup saya saja, saya dapat dari Bekasi. Keuntungan saya buat makan,” katanya.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, setelah penyelidikan selama satu minggu, Satres Narkoba berhasil mengungkap beberapa bandar atau pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. “Dari tangan tersangka berhasil diamankan 19 paket sabu-sabu berbagai ukuran, sebanyak 32,81 gram,” katanya.
Ia melanjutkan, para pengedar yang tertangkap memasarkan sabu-sabu di kalangan komunitas tertentu, seperti komunitas transgender. “Tersangka dikenakan UU 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun, saat ini masih didalami dan terus dikembangkan jaringan mereka,” katanya. (apk)