KARAWANG

Panwascam Kotabaru Bebas Sanksi DKPP

Kursin Kurniawan

KARAWANG, RAKA – Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotabaru dituding dipecat karena melanggar kode etik.

Padahal, beberapa waktu disebutkan bahwa ada beberapa anggota panwascam di Karawang yang terbukti melanggar kode etik DKPP. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan mengatakan bahwa beberapa panwascam yang dilaporkan ke DKPP ialah Panwascam Kotabaru, Telukjambe Timur, Karawang Wetan dan Tirtajaya.

Nampaknya, pernyataan ada empat panwascam yang terlibat kode etik dan dilaporkan ke DKPP yang disebutkan ketua Bawaslu, mendapat bantahan dari salah seorang mantan anggota panwascam Kotabaru Rizal Fuad Muttaqin.

Rizal membantah jika dikatakan pemberhentiannya dari panwascam karena pelanggaran kode etik. Rizal mengaku dirinya berhenti bukan karena terlibat pelanggaran kode etik atau DKPP. Tetapi karena ada kesibukan lain.

Dengan adanya pernyataan yang menyatakan bahwa panwascam Kotabaru terlibat dalam putusan DKPP, ia merasa tertuduh dan dirugikan. “Saya sudah klarifikasi kepada ketua Bawaslu. Bahwa itu salah penyebutan. Bukan Kotabaru tetapi Banyusari,” kata Rizal kepada Radar Karawang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan membenarkan. Menurutnya, ada kesalahan penyebutan nama kecamatan saat dia menjelaskan 4 panwascam yang terlibat dalam kode etik dan diberhentikan karena putusan DKPP. “Iya waktu itu salah menyebutkan. Bukan Kotabaru tetapi Banyusari. Kotabaru tidak ada yang DKPP,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button