HEADLINEKARAWANG

Pasang Tenda Tolak Ganti Rugi Murah

PASANG TENDA: Warga Citaman membuat tenda di depan Pemda Karawang, Rabu (15/9). Mereka menolak pembebasan lahan Tol Japek 2 karena harga yang ditawarkan dinilai di bawah harga pasaran.

Demo Pembebasan Lahan Tol Japek 2 tak Ditemui Bupati

KARAWANG, RAKA – Warga Desa Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan yang tanahnya terkena proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 Selatan, meminta difasilitasi pemerintah daerah untuk menaikan harga ganti kerugian. Mereka menilai harga ganti kerugian atau HGK pembebasan lahan tidak sesuai dengan harga pasaran. Sudah lebih dari satu tahun warga yang kena dampak proyek nasional ini berjuang meminta harga ganti rugi dinaikkan dari harga yang ditawarkan.

Kemarin (15/9), warga Citaman menggelar aksi dengan memasang belasan tenda darurat di depan Kantor Bupati Karawang. Koordinator Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu Didin M Muchtar menyebut, aksi yang diikuti sekitar 150 warga ini bertujuan meminta Pemerintah Daerah Karawang terlibat aktif memfasilitasi aspirasi warganya yang menginginkan harga layak dari pembebasan lahan Tol Japek 2 Selatan.

Adapun harga yang ditawarkan kepada masyarakat Citaman ini hanya Rp155 ribu per meter untuk lahan sawah, serta Rp200 ribu sampai Rp600 ribu untuk lahan pemukiman. Sementara harga tanah di Desa Tamansari sudah mencapai Rp1,6 juta. “Kita ingin pemerintah daerah istilahnya sebagai orangtua kita juga mendorong apa yang menjadi harapan anaknya,” ujarnya kepada Radar Karawang, Rabu (15/9).

Kata Didin, hingga saat ini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana belum dapat ditemui. Padahal pihaknya ingin menyampaikan aspirasi warga yang akan tergusur akibat proyek Tol Japek 2 Selatan. Kemudian dia mengaku warga Citaman ini tidak ada niatan untuk menghalangi-halangi pembangunan jalan tol, tapi mereka hanya meminta harga ganti rugi minimal harus sesuai dengan harga pasaran di sana. “Kita mendukung rencana pembangunan Tol Japek 2 Selatan,” imbuhnya.

Ada sekitar 62 kepala keluarga (KK) yang saat ini belum dibebaskan lahannya karena harganya dinilai terlalu rendah. Satu meter tanah hanya dihargai Rp200 ribu. Ada pula masyarakat yang diberikan harga Rp150 ribu untuk satu meter sawah. “Kita cuma dikasih harga Rp200 ribu aja, bahkan ada yang Rp150 ribu,” ujarnya.

Sebelumnya Didin menyebut sudah dua kali warga Citaman audensi dengan anggota dewan, dan satu kali dengan pemerintah kabupaten melalui sekretaris daerah, namun belum ada titik terang masalah harga yang diinginkan warga. Akibatnya belum lama ini dia mengadukan keluh kesahnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kita akan melengkapi dokumennya dulu, rencananya mau ke Komnas HAM lagi,” lanjutnya.

Pantauan Radar Karawang di lapangan, warga dari Kampung Citaman menggelar aksinya dengan cara memasang beberapa tenda di depan gerbang masuk Kantor Bupati Karawang. Mereka juga membuat sejumlah poster, satu diantaranya bertuliskan “MANAA BUU CELICA JANJI2 IBU UNTUK KAMI WARGA KARAWANG SEJAHTERA KAMI YANG MENGELUH ATAS PENGADUAN JAPEK II TAK ADA RESPON SEDIKIT PUN TAK PEDULI CICING WAE PURA-PURA”.

Ika Atikah (49), warga Dusun Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, mengaku menyesal karena kedatangannya tidak ditemui Bupati Cellica Nurrachadiana. Padahal dirinya berharap bisa melupakan aspirasinya langsung kepada bupati. Ia juga mengatakan, tidak akan menandatangani pembebasan lahan proyek nasional tersebut jika harga ganti ruginya tidak sesuai apa yang diharapkan warga. Diakuinya lahan miliknya hanya dihargai Rp300 ratus ribu per meter. “Kami sudah solid akan bertahan sebelum harga berubah. Kami tidak akan tanda tangan,” katanya.

Wanita kelahiran tahun 1972 itu menceritakan, dirinya sudah puluhan tahun tinggal di Desa Tamansari, karena tanah yang ditempatinya sekarang merupakan tanah pemberian orang tuanya. “Bayangkan berapa tahun ibu tinggal di sini, sekarang mau dijadikan jalan tol, terus harga ganti ruginya sangat tidak layak,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dengan pemberian fasilitas penemuan dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik. Namun menurut KJPP harga sudah sesuai dengan pengadilan. Selanjutnya bupati memberikan surat ke pihak pengadilan agar menaikkan harga. “KJPP itu mengatakan harga berdasarkan dengan pengadilan, kemudian bupati membuat surat ke pengadilan supaya ada kenaikan harga dan sampai saat ini pengadilan tidak memberikan jawaban apapun,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa hasil konsultasi dengan ketua Pengadilan Negeri Karawang yang lama, kasus ini harus memiliki usulan dari panitia pengadaan lahan. Panitia tersebut dari Kementerian PUPR, BPN dan Jasa Marga. “Hasil saya konsultasi dengan ketua pengadilan yang lama harus ada usulan juga dari panitia, panitianya kan bukan kita,” pungkasnya. (nad/mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button