Pasien Wajib Dilayani
KARAWANG, RAKA – Siapa pun pasiennya, jika rumah sakit mampu menangani maka harus melayani. Meski orang gila sekalipun. Hal itu diungkapkan Kepala Hukmas dan Promkes RSUD Karawang Ruhimin, beberapa waktu lalu. “Ini bentuk dari pelayanan juga, RSUD Karawang tidak melihat siapa pasiennya,” ungkap Ruhimin, tanpa menyebut hingga saat ini RSUD Karawang belum memiliki instalasi yang khusus merawat orang gila.
Ruhimin menerangkan orang yang mengalami gangguan jiwa pernah dirawat di ruang Jatisari ruang nomor 121. Untuk identitas sampai saat ini belum diketahui. Dijelaskannya juga pasien yang mengalami kelainan jiwa itu menderita sakit ambeien. Jika dilihat dari sakitnya, sebut Ruhimin sudah masuk kategori kronis. “Hanya saja pasien yang diduga ada kelainan jiwa itu tidak mau diam. Bahkan ada informasi kalau malam berkeliaran memasuki ruang lain. Maka untuk kenyamanannya kami pakaikan tali ikat agar lebih aman,” jelasnya.
Untuk saat ini, perawatan pasien dilakukan pemeriksaan setiap waktu serta makan sesuai dengan jadwal pemberian makan semua pasien di rumah RSUD. Di tempat terpisah, Ela (32) perawat di ruang Jatisari mengatakan jika pasien yang mengalami gangguan jiwa itu, dirawat di ruang Jatisari dengan pemasangan tali pengaman dari perban.
Sejauh ini, terang Ela, pasien bisa diajak kerjasama, baik makan obat maupun istirahat. Dirinya pun mengaku pasien sudah mulai membaik. “Kalau sekarang sudah baikan, tidak lagi mengerang kesakitan seperti awal masuk,” tukasnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan RSUD Karawang dr. Dwi Susilo, mengatakan siapapun pasiennya rumah sakit pemerintah berhak memberikan pelayanan. Dirinya mengungkapkan selepas berobat nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar bisa direhabilitasi. “Siapapun dia, kami tetap akan berikan layanan, terlebih orangnya sakit,” tandasnya. (yfn)