HEADLINEKARAWANG

Paslon Karawang Pelanggar Terbanyak Kedua di Jabar

TAK PATUHI ATURAN: Para calon bupati dan wakil bupati Karawang kerap melanggar aturan protokol kesehatan saat kampanye.

KARAWANG, RAKA – Sejak ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati Karawang, tanggal 24 September 2020, hingga saat ini sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merilis, kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Karawang menjadi yang terbanyak kedua di Jawa Barat, setelah Kabupaten Bandung. Dengan jumlah 18 laporan pelanggaran yang kini sedang diproses di Bawaslu. “Sampai 23 Oktober kemarin, dari delapan daerah di Jawa Barat yang menyelenggarakan pilkada, paling banyak pelanggarannya adalah Pilkada Kabupaten Bandung. Disusul Kabupaten Karawang dengan jumlah 18 pelanggaran dan Indramayu 14 pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan.

Ia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang paling disorot menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri sampai kepala desa. Selain itu menyangkut money politic, pelanggaran protokol kesehatan. “Sebagian besar pelanggaran pilkada temuan dari Bawaslu. Semuanya sedang kami tangani,” tandasnya.

Diakuinya dalam setiap pesta demokrasi, seperti pada tahun 2019. Dari 942 pelanggaran pemilu, sebanyak 600 an temuan Bawaslu dan 300-an laporan dari calon dan partai politik. “Sementara dari masyarakat sangat minim. Disinilah perlunya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menyebutkan, pelanggaran hang paling sering adalah jumlah yang melebihi 50 orang. Kemudian ditemukan tidak menggunakan masker dan melibatkan lansia serta anak-anak saat kampanye. “Penanganan yang dilakukan berupa pencegahan, surat peringatan sampai dengan pembubaran,” jelasnya.

Dia menerankan, peringatan diberikan saat pencegahan tentang jumlah peserta dan prosedur menjaga jarak tidak diindahkan. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkan. “Sedangkan sanksi lainnya, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagaimana tertera pada pasal 88D huruf c PKPU 13 tahun 2020,” tukasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri menyebut, pihaknya telah mengeluarkan 9 peringatan tertulis untuk tiga pasangan calon tekait pelanggaran protokol kesehatan. Sembilan peringatan tersebut terdiri dari 4 peringatan untuk paslon nomor urut 1, kemudian 1 peringatan untuk paslon nomor urut 2, serta 4 peringatan untuk paslon nomor urut 3. “Kedudukan Bawaslu dalam pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat jelas, tidak perlu ragu lagi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kampanye,” imbuhnya. (mra/psn/gl)

Related Articles

Back to top button