Pedagang Didesak Segera Pindah ke Lokasi Baru

KARAWANG, RAKA – Berbarengan dengan diresmikannya Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang memberikan teguran tertulis kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang jalan pasar milik Pemda Rengasdengklok.
Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para PKL di Pasar Rengasdengklok. Namun seperti dalam ketentuan dan tahapan penertiban, sebelum melaksanakan penertiban pihaknya terlebih dahulu memberikan surat teguran satu sampai tiga. “Tadi itu adalah surat teguran 3 yang kita bagikan,” katanya, Radar Karawang, Rabu (12/10).
Setelah surat teguran 3, kata dia, jika belum diindahkan maka akan diteruskan dengan surat peringatan 1, surat peringatan 2 dan surat peringatan 3. “15 hari kedepan kalau masih belum mengindahkan surat dari kami, ya kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Dikatakan Tata, pada saat memberikan surat teguran 3 kepada para pedagang, tercatat kurang lebih sebanyak 500 pedagang di trotoar sepanjang pasar milik pemda, di depan kecamatan lama, dan juga di lahan PTKAI. “Selain pedagang ada juga bangunan. sekitar 500 karena sampai irigasi. Tapi tadi ada sebagian yang udah kosong,” jelasnya.
Tata menambahkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP itu dilakukan berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) karena rencananya di lokasi itu akan dibangun ruang terbuka hijau. “Itu lahan PT KAI namun sudah ada MoU pengelolaan dengan pemkab. Terkait program bangunan ruang terbuka hijau, agar lebih jelas bisa ke DLHK,” pungkasnya. (nce)