KARAWANG

Pedagang: Melawan Pemerintah Tidak akan Menang

KARAWANG, RAKA – Sepanjang ruas jalan Lingkar Tanjungpura-Cipeundeuy bakal steril dari pedagang yang tak memiliki izin. Pemerintah daerah melalui Satpol PP Karawang akan menertibkan lapak secara paksa pada Rabu (29/6).
Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat imbauan penertiban untuk 133 bangunan yang berdiri di sepanjang jalan Lingkar Tanjungpura, Senin (9/5). Kemudiaan Satpol PP memberikan surat teguran I penertiban untuk 124 bangunan pada Senin (6/6), hingga dilayangkannya surat terakhir atau peringatan III penertiban untuk 98 bangunan pada Selasa (28/6). Menurut pantauan di sepanjang ruas jalan Lingkar Tanjungpura atau kerap disebut dengan jalan baru pada Selasa (28/6) siang. Sejumlah tempat usaha tak berizin sudah mulai dibongkar oleh pemiliknya sebelum ditertibkan paksa. Tapi ada juga tempat usaha lainnya yang masih beroperasi.
Misalnya, Eman (46), warga Kepuh, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pemilik warung di jalan baru itu, mengaku sudah menerima enam surat dari Satpol PP perihal pembongkaran tempat usaha. Meski sudah menerima surat peringatan ketiga, pihaknya belum juga membongkar tempat usahanya, karena Ia tidak memiliki penghasilan lain selain berjualan. “Kalau ditertibkan paksa, mau tidak mau pulang, (karena) lawan pemerintah tidak akan menang,” kata Eman, yang berjualan 24 jam di jalan Lingkar Tanjungpura.
Pembongkaran tempat usaha di Jalan Lingkar Tanjungpura ini bukan kali pertama. Kata Eman, di tahun 2015 juga sempat ada penertiban untuk warung atau lapak di sepanjang jalan baru, termasuk warung miliknya kena imbas penertiban. Saat itu tidak lama setelah digusur, Eman mengaku mulai berjualan kembali di Jalan Baru meski hanya memakai tenda atau saung. “Begitu digusur, tidak lama itu dagang lagi daripada kita lapar,” imbuhnya.
Eman menyebut, sampai saat ini belum mengetahui secara jelas dengan tujuan penertiban warung di sepanjang Jalan Baru ini. Oleh sebab itu, pihaknya nanti tetap akan berjualan di jalan baru walaupun tidak dengan bangunan permanen. “Kita usaha di sini kan tidak menganggu jalan (lalu lintas), jadi saya ingin tahu apa alasannya digusur,” jelasnya.
Dalam keterangan tertulis, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta menyebut, tujuan pembongkaran tempat usaha tak berizin di jalan Lingkar Tanjungpura guna menciptakan kondisi tertib jalan, lingkungan, jalur hijau, dan tempat umum. Kata dia, terdapat kurang lebih 98 bangunan atau tempat usaha tanpa izin yang akan ditertibkan. “Yang akan kita tertibkan adalah secara persuasif membantu membongkar bangunan dan lapak-lapak milik pedagang yang membuat rawan kemacetan dan semrawut,” jelasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button