KARAWANG

Pelajar Dilarang Naik Motor, Tapi Tetap Nekat

KARAWANG, RAKA – Tewasnya pelajar SMKN 1 Karawang karena kecelakaan lalu lintas di depan Pasar Kosambi beberapa waktu lalu, seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Pasalnya, ini bukan kali pertama peristiwa itu terjadi.

Pemerintah pun tidak pernah serius melarang pelajar membawa motor ke sekolah. Buktinya, masih banyak pelajar yang mengendarai motor ke sekolah. Lokasi parkirnya pun rata-rata hanya sepelemparan batu dari sekolah. Beragam alasan pun membuat larangan itu menjadi abu-abu. Ketiadaan akses angkutan masal ke pelosok Karawang misalnya, membuat sekolah dilema. Jika dilarang mengendarai motor, maka dipastikan siswa tersebut tidak akan bisa sekolah atau kesiangan. Begitu pun dengan kepolisian. Meski sudah bertindak tegas jika kedapatan pelajar mengendarai motor. Tetap saja, ada celah dimana anak di bawah umur itu bisa lolos.

Liyadin (17) siswa SMKN 1 Karawang asal Tanjungpura mengaku masih bingung, kalau ada aturan tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah. “Yang jelas kalau dilarang bawa motor, ada yang terkendala, karena banyak pelajar yang rumahnya tidak terjangkau angkutan umum,” jelasnya Kepada Radar Karawang, Selasa (26/3).

Ia melanjutkan, tarif kendaraan umum untuk siswa masih dibilang mahal. Dia mengaku setiap berangkat ke sekolah harus menyiapkan uang Rp6000 untuk pulang pergi naik angkot. “Kalau untuk pengeluaran ongkos angkutan umum sama uang bensin, masih mending pakai motor,” katanya.
Kepala SMKN 1 Karawang Agus Rukmawan mengharapkan kepada siswa agar tidak memakai kendaraan sendiri demi keselamatan. “Harusnya siswa tidak membawa kendaraan, demi keamanan dan kenyamanan karena banyak kecelakaan,” jelasnya.

Meski begitu, himbauan Agus agar wali murid tidak mengizinkan anaknya membawa motor ke sekolah masih debatebel. Karena jika siswa tidak boleh menggunakan motor, pasti butuh waktu lama untuk sampai ke sekolah. Sedangkan masih banyak siswa yang tempat tinggalnya belum tertembus kendaraan umum. “Hampir 2/3 yang bawa motor dari jumlah siswa 2700 orang, dan seharusnya pemda menyediakan bus sekolah secara merata,” katanya.

Agus menegaskan perlunya koordinasi serius antara instansi pemerintahan, terkait siswa di bawah umur yang masih menggunakan sepeda motor. Secara aturan pengendara harus memiliki SIM, namun ada juga siswa tidak membawa motor ke sekolah, tapi dititipkan di tempat lain. “Perlu kerjasama dari pemda agar aturan pelarangan membawa kendaraan pribadi berjalan efektif,” ujarnya.

Menurutnya hanya beberapa siswa yang memiliki SIM, karena mereka masih di bawah umur. Tapi pihak sekolah mewajibkan kepada siswa untuk melengkapi kendaraannya, mulai dari spion sampai harus menggunakan helm saat berkendara sebagimana mestinya yang telah diatur. “Kami menindak siswa yang menggunakan knalpot tidak seusai aturan,” pungkasnya. (cr4)

Related Articles

Back to top button