HEADLINEKARAWANG

Pelamar CPNS Sabar ya.. Tunggu Keputusan BKN

KARAWANG, RAKA – Dari 4.931 orang pelamar yang mengikut seleksi kompetensi dasar, hanya 176 pelamar yang mencapai passing grade. Jumlah tersebut, terdiri dari formasi eks kategori dua, formasi cumlaude dan formasi pendidikan, kesehatan dan teknis.

Melihat hasil ini, maka akan banyak formasi CPNS di Karawang yang tidak akan terisi jika diterapkan saklek. Meski demikian, keputusan akhir mengenai siapa yang lolos untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) akan diputuskan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Salah seorang pelamar CPNS asal Lemahabang, Riki Gunawan mengaku gagal memenuhi passing grade. Guru honorer bergelar Strata 2 jebolan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, daftar pada formasi dosen di Unsika, namun dari hasil SKD hanya dapat nilai TWK 65, TIU 70 dan TPM 127. Nilai tersebut rata-rata di bawah passing grade yang seharusnya TWK diatas 70, TIU 75 dan TKP 143. Namun begitu, menurutnya langkah BKN sudah benar, dengan tidak menurunkan passing grade, tapi berdasarkan rangking. “Saya kira dengan perangkingan lebih baik,” kata pada Radar Karawang, Rabu (21/11).

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang Taopik Maulana mengatakan, sambil menunggu keputusan pemerintah kaitan pelaksanaan SKB, pihaknya menyampaikan bahwa jumlah pelajar CPNS di Karawang sebanyak 6.100 orang, yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti SKD sebanyak 5.366 pelamar, namun pada pelaksanaannya yang datang dan mengikuti SKD hanya 4.931 orang. Hasilnya, sebut Opik, sesuai Prosedur &RB Nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi CPNS 2018, hanya sebanyak 176 orang yang memenuhi passing grade, terdiri dari formasi eks Kategori 2 (K2) 27 orang, formasi cumlaude 7 orang, dan formasi pendidikan, kesehatandan teknis 142 orang. “Kaitan pengumuman, pemda hanya meneruskan pengumuman yang disampaikan panselnas (BKN), karena itu kewenangannya,” ucapnya.

Melihat hasil SKD, Taopik menambahkan, maka ada 205 formasi jabatan yang belum terisi alias kosong. Pihaknya sejauh ini belum tahu, apakah akan ada penurunan passing grade atau perangkingan, yang jelas jumlah 176 itu kalau dari aturan lama, mereka berhak mengikuti SKB. “Kalau yang lolos 176, mengikuti PermenPAN 37, ya otomatis sisa formasi 205 itu tidak terisi karena dominan di bawah ambang batas pesertanya,” ucapnya.

Dijelaskan Taopik, peserta yang diambil dari hasil SKD untuk mengikuti SKB adalah tiga kali formasi. Contohnya, guru SD Telukjambe formasinya satu, berarti yang berhak mengikuti SKB berarti tiga orang dan tiga orang itu adalah yang nilainya tertinggi memenuhi passing grade. “Itu kalau yang nilai di atas nilai ambang batas satu orang secara logika mereka ikut SKB, karena tidak ada saingan berarti kemungkinan besar mereka lolos dari CPNS jadi PNS,” katanya.

Hasil akhirnya, tambah dia, gabungan antara nilai SKB dan SKD. “Nilai 60 persen dari SKD sedagkan 40 SKB jika yang tadi dicontohkan nilainya satu berarti yang nilai teratas itu otomatis lulus dari CPNS,” paparnya.

Sementara itu, Asep Aang Rahmatullah Kepala BKPSDM Karawang, berharap pemerintah pusat mengambil langkah sempurna dan tidak merugikan peserta CPNS 2018, terlebih Kabupaten Karawang sangat membutuhkan PNS. Nanti, apakah mau diturunkan passing grade antara 5-10 angka perbidang yang diujikan (TWK, TIU, TKP), atau diakumulasi jumlah hasil total SKD ataupun berupa perangkingan, terpenting peserta CPNS tidak dirugikan dan formasi yang ada bisa terisi semua karena saat ini Kabupaten Karawang sangat kekurangan PNS. “Kami masih menunggu keputusan Kemenpan untuk tindaklanjut CPNS, apakah untuk peserta SKB akan diikuti oleh peserta CPNS yang lulus SKD saja, atau ada peraturan baru dari Kemenpan RB yang menopang Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2018 hingga peserta CPNS yang tidak lulus SKD bisa mengikuti test SKB,” ucapnya.

Sementara itu, tadi malam beredar surat PermenPAN RB nomor 61 tentang Optimalisasi Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang salah satu isinya terkait peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan tidak sesuai dengan ambang batas sebagai mana PermenPAN RB nomor 37 tahun 2018. (rud/apk)

Related Articles

Back to top button