Pelayanan Administrasi Kependudukan di Cikampek Sepi

CIKAMPEK, RAKA – Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di kantor Camat Cikampek tidak membludak. Sehari hanya 30 sampai 50 pemohon yang mengajukan berkas pembuatan, baik Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Cikampek Ade Sutardi mengatakan, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dalam sehari hanya 50 pemohon. Karena tergantung dari kapasitas alat dan juga SDM. “Kadang ada yang konsultasi ke operator otomatis operator berhenti dulu ngetik atau ngerjain berkas,” katanya, kepada Radar Karawang.
Untuk pembuatan administrasi kependudukan, kata dia, meski saat ini sudah bisa cetak di kecamatan tetapi pengadaan blanko tetap harus berdasarkan berkas pengajuan dari pemohon yang sudah terkumpul. Sehingga pihaknya memberikan waktu 14 hari kerja untuk pembuatan KTP. “Kalau KK bisa langsung dicetak hari itu juga kalau tidak numpuk,” ucapnya.
Dalam satu minggu, lanjut Ade, pihaknya mengajukan permohonan blanko kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 200 sampai 250 keping blanko sesuai antrean berkas pemohon yang terkumpul. “Satu minggu sekitar 250 keping. Itu pun kadang pengajuan yang minggu sebelumnya masih ada yang belum dipenuhi,” ujarnya.
Ade juga menambahkan, sebagian besar yang datang untuk membuat KTP yaitu para pemula. Namun karena ada program dari dinas melakukan penyisiran ke sekolah sehingga pelayanan atau pemula yang datang ke kecamatan tidak terlalu banyak. “Di Cikampek pernah ada program Catpil menyisir ke SMKN 1 Cikampek. Di sana lumayan banyak yang membuat KTP sehingga ke kantor tidak terlalu banyak,” tambahnya. (nce)