Pelayanan Kantor Desa Dibatasi
TELAGASARI, RAKA – Walaupun saat ini ada aplikasi online membuat dokumen kependudukan. Masih ada masyarakat yang datang ke kantor desa untuk membuat dokumen kependudukan atau dokumen lainya. Namun karena masih pandemi, pelayanan masyarakat masih dibatasi.
Arman( 28) warga Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagsari, mengatakan dirinya datang ke kantor Desa Pasirkamuning untuk membuat dokumen kependudukan. “Saya datang ke sini untuk buat akta kelahiran,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (10/2).
Arman menambahkan, dirinya memang baru mengetahui bahwa untuk membuat dokumen kependudukan bisa dilaksanakan secara online. “Iya baru tahu tadi liat pamplet disdukcapil bisa online, ” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pasirkamuning Agung Septian Maulana mengatakan, untuk kepentingan masyarakat walaupun sekarang masih online, pemerintah desa masih melayani secara offline. “Masyarakat kan masih banyak yang belum tahu ada online, makanya kita juga masih menerima masyarakat yang datang secara langsung ke desa,” ungkapnya.
Agung pun menambahkan, pelayanan masyarakat pada masa pandemi ini masih dibatasi guna minimalisir penyebaran corona. “Pelayanan kita batasi sampai jam 12, kita juga selalu meminta masyarakat selalu taat protokol kesehatan saat datang ke kantor desa,” pungkasnya. (cr8)