Peluang Penyuluh KB jadi PNS Kecil
DINAS LUAR: Imam Bahanan Al Husyaeri usai mengikuti kegiatan di lingkungan Pemda Karawang.
Dorong Masuk Formasi PPPK
KARAWANG, RAKA- Terkendala batasan usia, peluang masuk formasi CPNS dinilai sempit. Untuk itu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang tengah berupaya agar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di tahun 2021, bisa mengakomodir para tenaga penyuluh KB.
Tercatat, sebanyak 163 penyuluh KB di lingkungan Satpel KB tingkat kecamatan di Karawang terdaftar sebagai tenaga honorer. Dengan mengandalkan honor berdasarkan strata pendidikan Rp1,75 sampai Rp2,25 juta, para penyuluh KB yang mayoritas non Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.Km) dan Sarjana Sosial (S.Sos) tersebut, sedikit peluang masuk formasi CPNS.
Terlebih, mereka mulai diangkat sejak 2010, 2012, 2016 hingga 2019, ada yang dari Kabupaten ada juga yang di angkat dari Provinsi Jawa Barat. “Jumlah Penyuluh KB ada 163 orang, dan staf di dinas ada 13 orang. Peluang mereka di PPPK bisa dilakukan melalui jalur pemkab maupun provinsi. Kita harap semuanya bisa terakomodir, jadi kebijakan manapun yang bisa mengakomodir, kita upayakan bisa di ambil,” kata Kabid Dalduk dan Advokasi DPPKB Karawang, Imam Bahanan Al Husyaeri, Selasa (19/1).
Meskipun belum pasti, kabar beredar menyebutkan untuk formasi CPNS penyuluh KB ini kuotanya hanya ada lima saja. Sementara yang linier dengan strata pendidikan S.Km dan S.Sos hanya sekitar 26 orang penyuluh, belum lagi batasan usia dan lainnya, sehingga peluang ke CPNS ini masih sedikit.
Apalagi, mayoritas sarjana penyuluh ini latar belakang sarjananya beragam. Maka, paling memungkinkan adalah PPPK, hanya saja perlu koordinasi lanjutan soal ini ke BKKBN termasuk provinsi dan pemkab. “Kita akan membahas lagi ini baik ke daerah, provinis dan pusat sebab, PNS penyuluh juga ada wewenang pusat,” terangnya.
Imam juga menyebutkan, menjadi CPNS atau PPPK sama-sama memiliki standar, seperti halnya di lingkungan pendidikan yang direkrut adalah eks kategori 2, memiliki sertifikat PPG dan lama mengajar yang di buktikan melalui SK. Maka penyuluh pun, mungkin akan ada standar khususnya, seperti tahun pengabdian lewat SK, pendidikan dan target indikator kinerjanya secara legal dan tertulis. “Terlepas dari hal itu, kita tengah berupaya dulu agar semua bisa terakomodir,” pungkasnya. (rok)