KARAWANG,RAKA- Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pidana antara Stephanie dan ibunya, Kusumayati, dengan nomor perkara 143/Pid.B/2024/PN Kwg yang awalnya dijadwalkan Rabu (2/10) ditunda hingga Rabu (9/10) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Sukanda, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses mediasi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa tidak berhasil. “Kami telah mengupayakan mediasi, namun syarat-syarat yang diajukan pelapor tidak dapat dipenuhi oleh pihak terdakwa. Oleh karena itu, sidang ini harus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” paparnya.
Diteruskannya, masyarakat mesti memahami duduk perkara ini secara jelas, agar tidak terjadi spekulasi yang salah terkait hubungan antara ibu dan anak dalam kasus ini. “Jangan sampai ada kesalahpahaman di masyarakat yang memandang ini sebagai konflik keluarga semata. Ini adalah perkara pidana pemalsuan surat, bukan sekadar persoalan antara ibu dan anak,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum lainnya, Rika Fitrianirmala, SH, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal hubungan sosiologis ibu dan anak, tetapi lebih kepada fakta hukum yang telah terbukti dalam persidangan. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti di persidangan.
Jangan sampai ketika kami membacakan tuntutan nanti, ada pihak yang berasumsi tanpa memahami fakta sebenarnya,” paparnya.
Sidang tuntutan terhadap Kusumayati dipastikan akan berlangsung pekan depan, dan JPU optimis bahwa proses ini tidak akan ditunda lagi.(asy)