Pemilu Diawasi 6.344 Orang
KARAWANG, RAKA – Ada kabar baik buat pengangguran. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, membutuhkan 6.344 personel pengawas di tempat pemungutan suara yang tersebar di 30 kecamatan pada pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan mengatakan, pihaknya baru akan melakukan rekrutmen tenaga pengawas pada Maret 2019. Menurutnya, setiap pengawas TPS akan bertanggung jawab melakukan pengawasan di satu TPS. “Bagi yang berminat, bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Karawang atau kantor Panwaslu di masing-masing kecamatan,” ungkap Kurisn, Kamis (10/1) kemarin.
Menurutnya, jumlah tenaga pengawas yang akan direkrut kali ini bertambah dibandingkan pada saat pilkada tahun lalu, 3.022 orang. Penambahan jumlah itu seiring dengan bertambahnya jumlah TPS pada Pilpres 2019, dari 3.022 menjadi 6.344 TPS. Nantinya, mereka tidak hanya mengawasi pada saat hari pemilihan saja, tapi juga mengawasi dan menjaga prosesi selama pemilu. “Dari awal hingga akhir,” tuturnya.
Roni Rubiat Machri, bagian Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang mengatakan, jumlah petugas pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS. “Iya sesuai TPS nya, jumlah 6.344 TPS,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemilu 2019 adalah yang terberat sepanjang sejarah. Penggabungan dua jenis pemilu membuat bebannya menjadi satu, tidak lagi terpisah. “Tapi, kita sudah punya pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya sehingga Pemilu 2019 bisa lebih baik,” terangnya.
Untuk itu, Titi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menguatkan sistem kolektif kolegial pada semua lini, tidak hanya saat mengambil kebijakan. “Bukan hanya saat menyelenggarakan tahapan, tapi juga kolektif kolegial dalam penguasaan informasi dan penguasaan pada setiap bidang tahapan pemilu,” lanjutnya.
Dia mencontohkan soal daftar pemilih. Seharusnya, dalam menyampaikan hal yang berkaitan dengan daftar pemilih, ada standar narasi informasi yang sama untuk setiap komisioner KPU tanpa kecuali. Dalam batas tertentu, setiap komisioner wajib memiliki narasi yang sama. Selebihnya, bisa disepakati bahwa yang akan menjelaskan secara mendetail adalah komisioner yang membidangi.
Dengan cara itu, setiap informasi yang keluar dari KPU akan sama sehingga tidak membingungkan masyarakat, khususnya pemilih. Bila antara komisioner yang satu dan lainnya berbeda dalam menjelaskan, akan timbul pertanyaan di publik, informasi mana yang validitasnya bisa dipegang. (apk/psn/jp)