KARAWANG

Pemuda Cilamaya Bawa Tembakau Gorila di Lampung

METROPOLIS, RAKA – Peredaran tembakau gorila sudah sangat mengkhawatirkan sampai ke pelosok kampung. Belum lama ini, warga Dusun Tanggul Pertamina RT 007/007, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, berinisial R (35) tertangkap Satgas Operasi Antik Krakatau 2019 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu, karena membawa tembakau gorilla.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menyampaikan pelaku diamankan petugas gabungan pada Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30. “Penangkapan terjadi di Jalan PTPN VII Tulungbuyut Kampung Kalipapan, Kecamatan Negerisgung, Kabupaten Way Kanan. Saat itu Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan dan Polsek Blambanganumpu tengah patroli,” ujarnya.

Warga Cilamaya tersebut tertangkap bersama temannya, yaitu FNL (27) warga Desa Tulungbuyut, Kecamatan Hulusungkai, Lampung Utara. “Petugas melihat dua laki-laki mencurigakan. Selanjutnya petugas memeriksa identitas keduanya. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan mengaku berinisial R dan FNL yang keduanya bukan berdomisili di Way Kanan,” katanya.

Lalu petugas menggeledah badan dan pakaian keduanya. Aparat menemukan dompet kulit coklat milik R terselip satu bungkus paket kecil dari kertas warna putih berisi daun kering, diduga narkotika jenis tembakau gorilla seberat 1,35 gram. “Di dalam kantong celana depan bagian kanan juga ditemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat satu linting rokok dari kertas paper rokok warna putih, yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla,” ucapnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku adapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (psn/lp/pj)

Related Articles

Back to top button