HEADLINEKARAWANG

Penanganan Korupsi Terhambat Covid-19

Zico Extrada

KARAWANG, RAKA – Selama masa pandemi Covid 19, penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Karawang tetap berjalan. Namun untuk beberapa perkara tindak pidana korupsi masih terkendala situasi Covid-19. “Untuk kasus-kasus pidana umum tetap berjalan. Sidang kita lakukan secara virtual,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Karawang Zico Extrada, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7).

Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi, kata Zico, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang diantaranya kasus SMKN 1 Karawang, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Karawang. Untuk penanganan kasus korupsi di SMKN 1 Karawang dan Dinas Pertanian saat ini baru sampai tahap penyidikan. “Kalau Dinas Perikanan terkait pengadaan perahu senilai Rp990 juta,” paparnya.

Penanganan kasus pidana korupsi di beberapa instansi yang sedang ditangani terkendala karena kondisi Covid-19 yang selama ini mewabah di Karawang. Sehingga pada saat itu, untuk melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan ditangguhkan. “Mengingat keadaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pemanggilan yaitu pandemi Covid-19. Saat itu kita lakukan pemanggilan terhadap saksi namun hasil cek suhu yang bersangkutan melebih 37 derajat. Terpaksa kita tunda dulu,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Zico, pihaknya akan menindak lanjuti kembali proses dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Namun teknisnya sangat selektif. Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait tidak bisa dilakukan berbarengan. “Sekarang tiga-tiganya kita mulai tindak lanjuti. Awalnya kita tidak memanggil sama sekali,” jelasnya.

Zico juga menuturkan, selain tiga perkara korupsi yang sedang ditangani, Kejaksaan Negeri Karawang juga tetap melakukan pengawasan terhadap instansi lain. Namun terhadap instansi pemerintah di Karawang yang menjadi pengawas ialah inspektorat yang bekerjasama dengan penegak hukum. Apabila hasil dari kesimpulan aktif mengharuskan untuk ditangani oleh penegak hukum, pihaknya akan berkoordinasi dan menindak lanjuti kasus tersebut. “Penindak pertama inspektorat. Jika penyimpangannya berkelanjutan baru kita tindak lanjuti. Tapi ketika misalnya ada penyelewengan Rp50 juta kemudian uang negara tersebut terselamatkan ya itu diberikan sanksi oleh aktif apakah jabatan atau bagaimana. Semua tindak pidana korupsi ya menjadi sorotan. Tetapi kita melihat skala prioritas dan kerugian negara,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button