DANA DESA: DPMD sosialisasikan penggunaan dana desa ke kepala desa.
KARAWANG, RAKA – Berbeda dengan desa lainnya, mulai tahun ini pencairan dana desa (DD) untuk Desa Mandiri akan dicairkan sebanyak dua tahap. Tahap pertama 60 persen dan tahap dua 40 persen.
Kabid PUEM DPMD Karawang Agus Somantri mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan di Swiss bell Hotel ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan kepada para camat dan pemerintah desa terkait penggunaan dana desa. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mendatangkan dari pihak kepolisian dan kejaksaan serta inspektorat sebagai narasumber. “Kita mewarning juga kepada pemdes agar dana desa digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Agus, kepada Radar Karawang disela-sela kegiatan sosialisasi, Rabu (7/4).
Dikatakan Agus, berdasarkan Permendes dan PMK, tahapan pencairan dana desa masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu dilakukan 3 tahap. Namun di tahun ini, setiap tahap pencairan juga sudah ditentukan pengalokasiannya. “Tahap 1 dibagi 3 yaitu untuk BLT, non BLT dan untuk pandemi,” jelasnya.
Agus menambahkan, khusus untuk empat desa yang dikategorikan sebagai desa mandiri, mulai tahun 2021 ini pencairan dana desa dilakukan dengan dua kali tahapan. Tahap satu 60 persen dan tahap dua 40 persen. Adapun empat desa tersebut diantaranya Desa Duren, Desa Kondangjaya, Desa Lemahabang dan Telagasari. “Itu dilihat dari indeks desa membangun ada empat desa yang mandiri. Mulai tahun ini pencairan dana desanya dua tahap,” jelasnya. (nce)