KARAWANG, RAKA – Dikeluarkannya Surat Pengumuman Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, belum bisa ditindaklanjuti.
Untuk menindaklanjuti pengumuman tersebut harus menunggu Permen PAN RB sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan CPNS tahun 2019. “Belum bisa ditindaklanjuti karena belum ada PermenPAN RB sebagai juklak juknisnya,” kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Taopik Maulana kepada Radar Karawang.
Dikatakan Taopik, MenPAN RB memang sudah mengeluarkan pengumuman informasi penerimaan CPNS tahun 2019. Namun untuk menindak lanjuti pengumuman tersebut, perlu adanya Permen sebagai juklak juknis pelaksanaan penerimaan. “Bahasanya direncanakan dimulai tanggal 11 November 2019. Namun kami dari kabupaten tetap harus menunggu adanya PermenPAN,” ucapnya.
Dalam PermenPAN RB itu, kata dia, mengatur lebih teknis mengenai proses penerimaan CPNS. Ada beberapa hal yang harus diatur dalam Permen tersebut, demi kelancaran proses dan mekanisme pelaksanaan penerimaan CPNS. Salah satunya mengatur bagamaina formasi khusus dan formasi umum dalam penerimaan nanti. “Pokoknya aturan yang sangat teknis termasuk penentuan siapa yang lolos jika terdapat nilai yang sama misalnya. Itu setiap tahun ada perbedaan,” ujarnya.
Menurut Taopik, dengan adanya surat pengumuman dari Menpan RB tentunya sebelum tanggal 11 November diperkirakan akan turun permen sebagai juklak dan juknisnya. “Kalau sudah ada pengumuman biasanya pasti turun permen. Kalau sekarang pada dasarnya kita masih menunggu permen,” tuturnya.
Setelah permen tentang penerimaan CPNS terbit, lanjutnya, BKPSDM Karawang akan segera mempublikasikan informasi penerimaan CPNS beserta tahapan-tahapannya. “Ketika Permen sudah terbit. Kita langsung publish tahapan dan mekanisme penerimaan CPNS,” ujarnya. (nce)