Karawang
Trending

Pengamen Hingga Badut Diamankan Satpol PP

KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang lakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di lampu merah RMK dan lampu merah Tanjungpura, Rabu (18/12).

Penertiban dipimpin langsung Kasi Opsdal Tata Suparta, atas perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat atas adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kegiatan para PPKS.

Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, atas adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya para PPKS, maka pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penertiban.

“Adapun penertiban yang kami lakukan di sekitar lampu merah RMK dan lampu merah Jalan Baru Tanjungpura,” katanya, kepada Radar Karawang, pada Rabu (18/12).

Dijelaskannya, dalam penertiban tersebut pihaknya berhasil mengamakan sebanyak 9 PPKS. Di mana yang terjaring usianya ada yang 9 tahun hingga 60 tahun.

“Jadi PPKS yang terjaring tersebut diantaranya berusia 9 tahun, 25 tahun dan bahkan ada yang usia 60 tahun. Mereka ada yang menjadi pengamen, pengemis dan badut,” paparnya.

Baca Juga : Telusuri Penyebab Ledakan di PT Monokem

Menurutnya, mereka yang terjaring berasal dari berbagai daerah di Karawang seperti Karawang Barat, dan Kecamatan Klari serta ada juga yang berasal dari luar Karawang seperti Kecamatan Pebayuran, Bekasi dan Kabupaten Subang.

“Setelah terjaring mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama di lokasi terlarang tersebut,” paparnya.

Lanjutnya, sebagai bahan pembinaan kemudian para PPKS diserahkan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang untuk rehabilitasi sosial. “Selain melaksanakan kegiatan operasi penertiban, selanjutnya Satpol PP seperti biasa terus melakukan kegiatan rutinnya yaitu patroli Trantibum sebagai langkah pencegahan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button