KARAWANG, RAKA – Kabupaten Karawang menjadi sangat menggiurkan sejak berdiri banyak pabrik, dan upah minimum melambung tinggi di banding daerah lain. Namun, jumlah pengangguran tidak kalah banyaknya. Ditambah jumlah buruh yang dipecat karena pabriknya gulung tikar atau pindah ke daerah lain.
Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, tahun 2016 jumlah pengangguran di Karawang sebanyak 114 ribu orang. Sedangkan tahun 2017 sebanyak 106 ribu orang. Jumlah tersebut belum termasuk pengangguran pasif dan angkatan kerja baru. Karena yang tercatat dari Disnakertrans hanyalah pengangguran yang aktif mencari kerja dan tercatat di dinas tersebut.
Sandika (20) pemuda asal Telagasari mengungkapkan, sejak lulus SMK tahun 2017 lalu, dia belum pernah mendapatkan kesempatan untuk bekerja di salah satu perusahaan. Padahal, dia sudah puluhan kali memasukan lamaran dan mengikuti tes yang ada di Disnakertrans. Namun sampai saat ini usahanya belum membuahkan hasil. “Saya dari pertama lulus belum pernah kerja. Ngelamar ikutan tes gak pernah lulus,” ungkap Sandika kepada Radar Karawang.
Sandika juga mengatakan, sering mengunjungi Disnakertrans Karawang untuk mencari informasi lowongan kerja. Saking banyaknya pencari kerja, jika ada informasi lowongan atau penerimaan lamaran, dalam waktu 20 menit pun kuota untuk lowongan kerja sudah habis dipenuhi berkas lamaran yang masuk. “Makanya harus sering-sering ke sini (Disnaker) cari tahu informasi. Kalau saya udah puluhan kali ikut tes. Mungkin belum ada rezeki saya,” ujarnya.
Namun tenang, ada kabar baik bagi para pengangguran di Karawang. Itupun jika janji manis Joko Widodo saat kampanye terealisasi. Yaitu, pemerintah menggaji para pengangguran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan Presiden Jokowi akan memberikan insentif terhadap pengangguran mulai tahun 2020. Insentif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja. Adapun beberapa persyaratan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) di atas usia 18 tahun, sudah lulus SMA/SMK atau pun lulus perguruan tinggi, dan tak sedang menjalani pendidikan formal apa pun. “Yang penting usia 18 tahun ke atas, tentu WNI. Tidak sedang menjalani pendidikan formal,” kata Hanif, Kamis (3/10).
Hanif mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut. “Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?” tutur Hanif.
Menurutnya, usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja. “Lah kalau misalnya dia nggak punya skill dan dia butuh kerja, mau dibiarkan mati dia?” imbuhnya.
Rekrutmen bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu pra kerja akan dilakukan secara terbuka. Rencananya pengangguran akan diberikan pemasukan antara Rp300-500 ribu per bulan, untuk tiga bulan saja dimulai tahun 2020. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan, terkait syarat pemerintah tidak akan terlalu kaku. Intinya hanya membekali masyarakat agar bisa mendapatkan pekerjaan. “Detail persyaratannya belum, tapi siapa terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan pekerjaan,” paparnya. (psn/jp/cn)